Korupsi Pengadaan Seragam hingga Pemotongan Upah Honorer di Damkar Depok Rugikan Negara hingga Rp 1,35 Miliar By Kompas
Korupsi Pengadaan Seragam hingga Pemotongan Upah Honorer di Damkar Depok Rugikan Negara hingga Rp 1,35 Miliar
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fasset.kompas.com%2Fcrops%2F9aYIFEtxGp9X1cAX-OP-Zwyo5ys%3D%2F0x0%3A0x0%2F750x500%2Fdata%2Fphoto%2F2021%2F12%2F30%2F61cd818861e78.jpg)
DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Depok menetapkan dua tersangka dalam dua klaster perkara di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok.
AS, Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok saat itu, resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu PDL pada 2017 dan 2018.
Sedangkan A, Bendahara Pengeluaran Pembantu saat itu, menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer pada periode 2016 hingga 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengatakan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu PDL, pihaknya menduga ada kerugian sekitar Rp 250 juta, yang masih akan terus didalami.
"Adapun estimasi kerugian dalam perkara ini, kurang lebihnya Rp 250 juta. Saat ini sedang didalami. Sebentar lagi kita bawa ke pengadilan," jelas Kuncoro, di Depok, Kamis (30/12/2021).
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Ia menyebut tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah tersangka dalam waktu dekat. Pihaknya sedang mempersiapkan sejumlah bukti-bukti.
"Mungkin dalam waktu dekat akan menambah. Karena sekarang kita sedang mendalami lagi salah satu atau salah dua alat bukti untuk membuktikan yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka. Namun, untuk sementara satu tersangka, kata Kuncoro.
Sedangkan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer, pihaknya menaksir ada kerugian sebesar Rp 1,1 miliar.
"Estimasi kerugian Rp 1,1 miliar. Sementara ini yang kita mintai pertanggungjawaban untuk pemotongan upah ini baru satu orang, yakni Bendahara Pengeluaran Pembantu," ujar dia.
Tersangka AS disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUHP.