Kucing Peliharaan Buang Hajat di Rumah Tetangga, Pemilik Bisa Didenda Rp3,4 Juta

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pemilik kucing di Malaysia harus berhati-hati dan memperhatikan hewan peliharaan mereka. Pasalnya jika kucing mereka buang air sembarangan, apalagi di rumah tetangga, pemilik bisa didenda 1.000 ringgit atau sekitar Rp3,4 juta.
Dikutip dari World of Buzz, laman Facebook Persatuan Pengguna Islam Malaysia (PPIM) membagikan posting-an berisi, jika hewan peliharaan buang air besar di rumah orang lain bisa dimasukkan ke dalam kategori pelanggaran.
“Jika ada pemilik kucing tidak bertanggung jawab dengan membiarkan hewan peliharaan buang air besar di rumah tetangga, itu pasti membuat tetangga tidak nyaman. Dengan itu tindakan tersebut dapat dipahami sebagai pelanggaran,” bunyi pernyataan, dikutip Jumat (14/1/2022).
Pemilik kucing bisa dijerat dengan Undang-Undang 171, UU Pemerintah Daerah Tahun 1976 Pasal 80, yang menyebutkan, 'Apabila pemerintah daerah menemukan adanya pelanggaran di tempat umum atau wilayah pribadi, maka pemerintah daerah dapat menghilangkan, menghentikan gangguan tersebut dengan mengirim pemberitahuan dan mengambil tindakan hukum serta kerugiannya.'
Dalam pasal 81 juga dijelaskan, hewan apa pun dalam jumlah berapa pun bisa masuk dalam kategori gangguan tersebut.
“Oleh karena itu, seseorang berhak melapor kepada pemerintah setempat jika merasa hewan yang dipelihara tetangganya mengganggu ketenangan. Denda yang dikenakan bisa sampai 1.000 ringgit,” isi pernyataan.
Berdasarkan UU tersebut, penggunaan kata ‘hewan’ juga termasuk semua jenis satwa, bukan hanya kucing tapi bisa anjing.
Editor : Anton Suhartono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar