© Disediakan oleh Kumparan Sejumlah kendaraan melintas saat penerapan Ganjil Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan tak ada kendaraan yang kebal terhadap hukum. Termasuk juga dengan kendaraan berpelat khusus dan rahasia.

"Kami sampaikan sekali lagi para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (19/1).

Untuk diketahui, 3 hari terhitung sejak Senin (17/1), sebanyak 124 kendaraan berpelat khusus ditindak oleh pihak kepolisian karena melanggar aturan lalu lintas.

BB1g5Svi© Disediakan oleh Kumparan Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Menurut Sambodo, hal ini sebagai bukti nyata bahwa tidak ada keistimewaan bagi kendaraan tersebut. Semuanya setara di mata hukum.

"Sama dengan kendaraan lainnya jadi tidak ada keistimewaan dalam di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," ungkap Sambodo.

Lebih lanjut, hal ini perlu dilakukan sebab kebanyakan pelanggar berplat tersebut seringkali merasa bebas aturan.

"Sebagian besar alasannya menyatakan kepada anggota saya bahwa mereka merasa kendaraan itu bebas ganjil genap," tutupnya