UU IKN Disahkan, Pansus: Jakarta Tak Berstatus Lagi DKI By medcom - msn

 

UU IKN Disahkan, Pansus: Jakarta Tak Berstatus Lagi DKI

By
medcom.id developer
msn.com
1 min
Ilustrasi DKI Jakarta/Medcom.id/Nur Ajijah
Ilustrasi DKI Jakarta/Medcom.id/Nur Ajijah

Jakarta: Disahkannya Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengubah beberapa hal. Antara lain, penghapusan status Daerah Kota Istimewa (DKI) yang melekat di Jakarta.

"DKI Jakarta secara de jure tidak lagi disebut DKI sejak UU (IKN Nusantara) disahkan, tapi di pasal berikutnya (tetap menjalankan fungsi IKN) sebelum otoritas IKN aktif secara de facto," kata anggota Pansus RUU IKN Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi, Rabu, 19 Januari 2022.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 39 UU IKN Nusantara. Jakarta tetap berperan sebagai IKN sampai ditetapkannya waktu pemindahan ke Kalimantan Timur (Kaltim) melalui keputusan presiden (kepres).

"DKI (Jakarta) masih memiliki fungsi-fungsinya sebagai DKI," ungkap dia.

Selain itu, UU IKN Nusantara mengamanatkan kepada pembuat aturan dan perundang-undangan segera menyusun payung hukum Jakarta. Hal itu perlu dilakukan menentukan karakteristik kekhususan yang dimiliki Jakarta.

"Itu artinya pemerintah dan DPR masih menempatkan Jakarta sebagai daerah khsusus berbeda dari provinsi lain di Indonesia yang tinggal nanti kekhususannya akan diatur dalam UU," ujar dia.
(ADN)

Baca Juga

Komentar

Posting Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya