Seminggu Tax Amnesty Jilid II, 1.418 Wajib Pajak Ungkap Harta Rp778 Miliar - inews

 

Seminggu Tax Amnesty Jilid II, 1.418 Wajib Pajak Ungkap Harta Rp778 Miliar

Seminggu Tax Amnesty Jilid II, 1.418 Wajib Pajak Ungkap Harta Rp778 Miliar
Seminggu tax amnesty jilid II, 1.418 wajib pajak ungkap harta Rp778 miliar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II telah dibuka selama seminggu. Selama itu, jumlah harta yang diungkap wajib pajak (WP) bertambah menjadi Rp778,13 miliar. 

Mengutip laman pelaporan harta PPS, pajak.go.id/pps, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, harta Rp778,13 miliar itu diungkap oleh 1.418 wajib pajak. Jumlah tersebut bertambah 394 orang hanya dalam satu hari.

Pada Kamis (6/1/2022), ada 1.024 wajib pajak yang mengungkapkan harta perolehan dalam program tax amnesty jilid II. Adapun pelaporan tax amnesty atau PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.

Dari pelaporan tersebut, pemerintah sudah menerima pendapatan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp93,99 miliar dari para pengemplang pajak. Nilainya bertambah Rp26,2 miliar dalam sehari dari sebelumnya Rp67,79 miliar.

Rinciannya, pengungkapan harta dalam negeri oleh wajib pajak mencapai Rp665,87 miliar, dan deklarasi harta luar negeri Rp68,74 miliar. Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp43,52 miliar.

Berdasarkan dua kebijakan dalam PPS, harta yang diinvestasi dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan mendapat tarif paling rendah. Ada ketentuan yang diatur, yakni investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui dealer utama dengan menunjukkan surat keterangan.

Investasi dilakukan paling lambat pada 30 September 2023, paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun.

Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Selanjutnya, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya