Amankan Pasokan Batu Bara, ESDM Revisi Kebijakan DMO By Okezone

Mediaaipos
By -
1 minute read
0

 

Amankan Pasokan Batu Bara, ESDM Revisi Kebijakan DMO

By
economy.okezone.com
2 min
Batu Bara
Batu Bara

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pembaruan kebijakan terkait kewajiban pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Hal ini untuk menjamin pasokan dalam negeri dan menjaga kepatuhan alokasi DMO.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan, kebijakan DMO yang dilanjutkan adalah harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik dengan harga batu bara acuan sebesar USD70 per ton.

"Kemudian kewajiban DMO bagi semua badan usaha pertambangan dan persentase minimal kewajiban suplai DMO sebesar 25% dari rencana produksi yang ditetapkan," ujarnya dalam IDX Channel Special Dialogue, Kamis (27/1/2022).

Dia melanjutkan, kebijakan DMO yang diganti adalah sanksi pengurangan produksi bagi yang tidak bisa memenuhi DMO diganti menjadi pengenaan kewajiban pembayaran denda atau kompensasi DMO. Sanksi tambahan berupa pengurangan produksi sampai dengan pencabutan izin bagi yang melanggar kontrak pasokan dalam negeri.

"Kebijakan yang dihapus adalah transfer kuota bagi yang tidak memenuhi kewajiban DMO dan reward peningkatan produksi bagi yang dapat memenuhi kewajiban DMO," jelasnya.

Irwandy menuturkan, sebagai upaya menjaga kewajiban perusahaan pertambangan untuk melaksanakan kebijakan DMO, telah diterbitkan Kepmen ESDM Nomor 139 tahun 2021 dan Kepmen ESDM Nomor 13 tahun 2022 tentang pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri. Peraturan ini mewajibkan perusahaan pertambangan wajib memenuhi DMO sebesar 25% dari rencana produksi yang ditetapkan baik untuk kelistrikan umum dan non kelistrikan umum.

"Bagi perusahaan pertambangan dan trader batu bara yang tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan dalam negeri dikenakan ketentuan sanksi berupa larangan ekspor batu bara, denda dan penggunaan dana kompensasi," tuturnya.

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
5/related/default