Aturan Toa Masjid Ala Menag Yaqut, Tokoh NU: Sejak Merdeka Baru Kali ini Toa Masjid Diatur, Yassalam Pak Menag - JENDELA CIANJUR

 

Aturan Toa Masjid Ala Menag Yaqut, Tokoh NU: Sejak Merdeka Baru Kali ini Toa Masjid Diatur, Yassalam Pak Menag

JENDELA CIANJUR - Aturan terbaru yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melaui surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala direspon banyak pihak.

Bahkan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Muhammad Umar Syadat Hasibuan atau akrab disapa Gus Umar menyoroti aturan tersebut.

Menurutnya, sejak Indonesia merdeka, aturan seperti ini baru kali diterbitkan dan itu dijamannya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang notabene dari kalangan NU sendiri.

“Sejak Indonesia merdeka baru kali ini towa masjid diatur penggunaannya oleh menag. Yassalam pak menag,” tulisnya melaui akun @UmarHasibuan777.

Prasetyo 21 Februari 2022, 22:13 WIB
Gur Umar bereaksi keras tentang aturan baru Menag Yaqut Cholil Qoumas mengenai pengaturan toa atau pengeras suara
Gur Umar bereaksi keras tentang aturan baru Menag Yaqut Cholil Qoumas mengenai pengaturan toa atau pengeras suara /Instagram @umar_hasibuan70/

"Pedoman ini dibuat agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Yaqut pada keterangan resminya di Jakarta, Senin 21 Februari 2021. 

Surat edaran itu ditegaskan Yaqut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir atau Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. 

"Sebagai tembusan, edaran ini juga telah ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia," tegas Yaqut. ***

Halaman:

Baca Juga

Komentar