Pilihan

Dukung Revisi, DPR: Aturan JHT Jangan Tabrak Undang-Undang - Liputan 6

 

Dukung Revisi, DPR: Aturan JHT Jangan Tabrak Undang-Undang

Oleh Arief Rahman Hakim pada 23 Feb 2022, 19:20 WIB
FOTO: Buruh Geruduk Kemnaker Tuntut Aturan JHT Dicabut
Perbesar
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Buruh menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun segera dicabut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Advertisement

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta pemerintah untuk menampung aspirasi pekerja dan pihak lainnya sebelum melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait JHT. Harapannya, gelombang penolakan bisa diredam dengan aspirasi yang ditampung.

Rahmad menilai langkah Presiden Joko Widodo yang meminta revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai langkah yang tepat. Pasalnya, gelombang kritik dari berbagai pihak muncul pasca aturan ini diumumkan dan akan berlaku dalam waktu dekat.

Advertisement

“Saya kira setelah adanya arahan dan perintah presiden gimana adanya momentum yang baik ini untuk kita kawal bersama-sama dan mendorong kepada pemerintah untuk duduk bersama dengan stakeholders yang lain agar mencari jalan yang terbaik,” katanya kepada Liputan6.com, Rabu (23/2/2022).

Ia mengatakan dalam dialog itu tidak hanya melibatkan pekerja dan pemerintah saja. Namun, akademisi, ekonom, pemerhati dan pengamat juga perlu diajak untuk bisa melihat aturan JHT itu secara lebih komprehensif.

“Sehingga nanti menghasilkan revisi ini tidak memunculkan pro dan kontra lagi. Minimal tidak menabrak undang-undang, sehingga nanti jika ada yang warga negara yang menggugat ketentuan Permen itu ke MA kemudian dikabulkannya kan masalah lagi,” katanya.

“Saya harap para pihak tadi yang berbicara, duduk bersama dan mencari secara holistik solusi yang terbaik, tentu arahnya dengan ketentuan undang-undang SJSN, pada akhirnya kan ada ruang pintu terbuka untuk diskresi atau pengecualian-pengecualian itu yang dibicarakan baik-baik,” imbuh dia.

Ia berharap dengan adanya dialog tersebut, kedepannya aturan JHT ini tak lagi menimbulkan pro-kontra yang berkepanjangan. Sementara itu, menyikapi penolakan dari kaum buruh, Rahmad menilai hal itu bisa dicarikan solusinya melalui dialog yang difasilitasi pemerintah.

“Kemudian ada pikiran apakah itu melanggar undang-undang ya silakan didalam diskusi itu cari yang terbaik seperti itu. Toh itu uang milik pekerja uang rakyat, saya kira yang terbaik seperti apa sudah disampaikan di forum-forum banyak hal. Saya kita yang penting mencari yang ideal, yang pasti ada solusi yang arif yang bijak,” katanya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Cabut Aturan

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Perbesar
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Daulay menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut perlu dicabut sebagai langkah revisi. Sehingga pada Mei 2022 mendatang aturan ini tak langsung berlaku efektif.

Ia menilai hal ini perlu segera dilakukan agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan dana JHT. Selain itu, tentu untuk melaksanakan arahan presiden agar pencairan dana JHT dipermudah.

"Permenaker harus segera dicabut. Kalau tidak, dia akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak,” katanya.

Di lain pihak, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan presiden tersebut. Artinya, BPJS Ketenagakerjaan sudah sepatutnya menunggu kebijakan terbaru. Tentu saja, kebijakan yang akan disesuaikan dengan arahan presiden dan aspirasi para pekerja.

"BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengkonsolidasikan aturan dan program,” kata dia.

Advertisement

Komentar

Posting Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek