HEADLINE: Status 41 Daerah di Jawa-Bali Naik PPKM Level 3, Ada Perubahan Strategi? - Liputan 6

 

HEADLINE: Status 41 Daerah di Jawa-Bali Naik PPKM Level 3, Ada Perubahan Strategi?

FOTO: Antisipasi Gelombang Ketiga, PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Nataru
Perbesar
Pejalan kaki menanti waktu menyebrang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Advertisement

Liputan6.com, Jakarta - Lonjakan kasus covid-19 yang meningkat tajam dalam dua pekan terakhir, membuat pemerintah menaikkan status PPKM di sejumlah daerah Jawa Bali menjadi level 3. Berdasarkan asesmen yang dilakukan pemerintah, ada 41 wilayah yang masuk kategori tersebut.

Menurut Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Masdalina Pane, kebijakan PPKM Level 3 yang diterapkan pemerintah tersebut sudah tepat kendati terlambat. Seharusnya keputusan itu sudah diambil sejak pekan lalu.

Advertisement

"Kalau lihat situasi transmisinya sudah seharusnya dari minggu kemarin nih level 3, tapi kan ini baru diambil sekarang keputusannya. Ya enggak apa apa," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (8/2/2022).

Dia mengungkapkan, tak ada perbedaan strategi dalam menghadapi gelombang Omicron dengan varian delta. Kunci menghadapinya tetap pada penerapan prokes yang ketat serta tindakan mitigasi dari pemerintah.

"Standar lah, sama dengan Delta, mau apa pun variannya, standar pengendalian itu 3 M dijalankan masyarakat, 3 T dilakukan pemerintah," ujar Masdalina.

Namun permasalahannya, jika kasus covid-19 sudah melonjak seperti saat ini, dia menilai 3 T tersebut tidak berjalan. Terlebih, kasus positif itu sudah sangat cepat penularannya.

"Enggak terkejar lagi dengan jumlah petugas, apalagi banyak petugas kita yang terinfeksi ya, petugas terinfeksi ya harus isolasi juga, enggka boleh harus kerja terus," ujar Masdalina.

Dia menegaskan, kasus omicron yang sudah menyebar di Indonesia ini bukanlah suatu hal kecolongan. Karena saat pertama kali ditemukan, kasus omicron tersebut sudah terdeteksi memaparkan petugas di Wisma Atlet Jakarta.

"Sebenarnya enggak kecolongan, kan sudah diketahui. Di pintu masuk harus dijaga supaya enggak ke komunitas, tapi kalau pintu masuknya rapuh, ya inilah dampak yang kita terima," kata Masdalina.

"Jadi kita harus serius dalam bekerja, jangan main-main. Selalu kan mengatakan oh negara lain kan tidak melakukan karantina, lho itu bukan urusan kita, negara lain urusan mereka, tapi di negara ini, kalau kita tidak ingin, atau ingin pandemi ini selesai, ya kita ikuti protokol yang ada, kecuali kalau memang pemerintah tidak ingin pandemi ini berakhir," dia mengimbuhkan.

Masdalina mengaku tidak setuju dengan istilah rem darurat. Istilah ini acap digunakan kepala daerah yang ingin menerapkan kembali ke masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara penuh disebabkan kasus kematian dan angka Covid-19 yang tinggi.

"Rem darurat itu tidak ada dalam regulasi kita, itu hanya istilah politik, jadi tidak ada, jadi bagaimana caranya tarik rem darurat itu gimana? Kan enggak ada, itu cuma kiasan aja, itu jargon-jargon politik saja, jadi kalau yang namanya jargon politik tidak ada dasar hukumnya enggak usah digubris," jelas dia.

Masdalina pun memahami bahwa situasi saat ini memang dilematis. Satu sisi kasus covid-19 semakin mengganas dengan jumlah pasien yang terus bertambah, sisi lain ekonomi masyarakat juga harus tetap berjalan.

"Mau bagaimana lagi, ya konsekuensinya gitu, kalau kasus naik ya pembatasan dilakukan, nah sekarang pembatasan lebih ketat, itu dampak dari kita tidak mampu melakukan containment (penahanan). Jadi ya diikuti saja siapa yang terdampak terhadap masalah ini, ya rakyat. Jadi pemerintah harus memberikan subsidi kepada rakyat untuk pembatasan yang mereka lakukan," Masdalina menandaskan.

Agar penanganan kasus covid-19 berjalan cepat dan tepat, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengungkapkan ada dua strategi yang bisa dilakukan pemerintah. Keduanya menjadi hal terpenting untuk mengerem laju covid-19 yang sudah meningkat tajam.

"Pertama, penguatan koordinasi dan komunikasi antar tenaga kesehatan. Jadi di dalam lingkup tenaga kesehatan itu harus diperkuat dengan tata laksana atas standar prosedur yang tepat sesuai dengan situasi terkini," ujar Hermawan Saputra saat dihubungi Health Liputan6.com, Senin (7/2/2022).

Kemudian yang kedua, lanjut dia, adanya penguatan komunikasi multi-stakeholders antartenaga kesehatan dan lainnya seperti tokoh agama, masyarakat, RT, RW, dan lain-lain.

"Kalau ke semua komunitas dalam level RT RW ini sadar dan mampu memetakan peran masing-masing, itu akan mudah dan membantu di dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19," kata Hermawan.

Dia menjelaskan, tenaga kesehatan memiliki peranan penting, bahkan menjadi garda terdepan dalam perang melawan pandemi covid-19. Selain itu, juga diperlukan sarana lainnya seperti tempat isolasi mandiri (isoman) dan isolasi terpadu (isoter).

Dengan begitu, mereka yang terpapar covid-19 tidak harus langsung dibawa ke Wisma Atlet sebagai tempat isolasi terpusat. Melalui cara ini, akan meringankan beban Wisma Atlet dalam melayani pasien covid-19.

"Itu harusnya menjadi agen. Kita berharap agar pemerintah melalui jejaring tenaga kesehatan hingga ke struktur puskesmas itu harus terkonsolidasi. Paham prosedur penanganan COVID-19, tidak semuanya dilimpahkan seolah-olah ke Wisma Atlet atau tiba-tiba dirujuk ke sana," ujar Hermawan.

Bahkan, menurut Hermawan, saat koordinasi dalam suatu komunitas warga kuat, maka ruang untuk isoman maupun isoter pun bisa diinisiasi dan disediakan oleh pihak RT dan RW.

"Kalau komunitasnya kuat, adanya ruang-ruang isoter itu bisa disediakan dari dan oleh komunitas, RT RW itu bisa menginisiasi. Mungkin ada perkantoran atau rumah kosong atau fasilitas yang tidak terpakai, sementara itu bisa dijadikan fasilitas bersama yang koordinasi pemantauannya penanganannya oleh nakes di wilayah kerja puskesmas," kata Hermawan.

Dalam hal ini, pihak komunitas pun bisa melibatkan multi-stakeholders untuk melakukan edukasi, pembinaan, dan pengawasan dalam fasilitas isoman dan isoter.

"Sehingga ini akan membantu sekali peran pemerintah tidak selalu harus ke Wisma Atlet yang makin hari juga makin numpuk, makin penuh," ujarnya.

Sementara itu, pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai keputusan PPKM level 3 di 41 wilayah Jawa Bali tidak memiliki landasan hukumnya. Karena menurutnya, kebijakan itu tidak berdiri di atas pijakan hukum yang kuat.

"Ya mau keputusan gimana orang enggak berlandaskan hukum. Ya sudah, kalau menurut saya mau diturutin atau enggak diturutin enggak ada sanksinya kan, terserah pemerintah daerah aja. Karena itu (PPKM) yang bilang enggak berkekuatan hukum itu bukan saya, itu UU," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (8/2/2022).

"Kebijakan harus punya landasan hukumnya, (kalau) enggak jelas, terus gimana," dia mengimbuhkan.

Ia menegaskan, menurut UU 12 Tahun 2011 tidak ada hierarki peraturan perundang-undangan pemerintah. Karena itu, kebijakan tersebut tidak berkekuatan hukum namun dipaksakan untuk diterapkan membuat kebijakan.

"Ya saya enggak ngerti di teori kebijakan pun enggak bisa itu, teori hukum pun enggak bisa kan," ujar dia.

"Ya kalau menurut UU 12 Tahun 2011 itu bahwa peraturan yang paling rendah di situ peraturan menteri. Bukan instruksi menteri, bukan surat edaran," Agus menambahkan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Infografis Status 41 Daerah di Jawa-Bali Naik PPKM Level 3. (Liputan6.com/Trieyasni)
Perbesar
Infografis Status 41 Daerah di Jawa-Bali Naik PPKM Level 3. (Liputan6.com/Trieyasni)

Sementara itu dalam menerapkan PPKM level 3 di puluhan daerah Jawa Bali, pemerintah meminta pemerintahan desa (Pemdes) agar kembali mengaktifkan dan mengoptimalisasikan posko desa. Ada empat fungsi posko desa yaitu fungsi pencegahan, pembatasan mobilitas, fungsi penanganan, dan pemberian sanksi.

"Fungsi pencegahan, pemerintah desa diminta untuk menerapkan kembali 3M dan gencar melakukan sosialisasi," kata Direktur Jenderal Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo, dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Desa dalam PPKM Tingkat Desa Tahun 2022 di Jakarta, Selasa, (8/2/2022).

Sementara fungsi pembatasan mobilitas meminta pemerintah Desa agar membatasi kegiatan masyarakat di fasilitas umum dan melakukan pemberlakuan jam operasional dan kegiatan sosial di tingkat RT/RW, hingga pembatasan masuk bagi para pendatang dengan melakukan skrining surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19.

"Terkait fungsi penanganan kesehatan, pemerintah desa diminta aktif melaporkan apabila ada warga terpapar Covid-19 ke Puskesmas, selain itu pemerintah desa memastikan dan memantau pelaksanaan testing, tracing dan treatment oleh petugas kesehatan serta bagi para pendatang melakukan karantina 5x24 jam," tutur Yusharto.

Untuk fungsi yang terakhir adalah pemberian sanksi atas tidak disiplinnya penerapan protokol kesehatan bagi yang melanggar. Pemerintah desa diminta aktif melakukan operasi yustisi secara terpadu dengan berkoordinasi dengan aparat hukum.

Selain 4 fungsi di atas, pemerintah Desa juga diminta aktif dengan kegiatan desa siaga kesehatan dan dapat dicermati kembali kegiatan sebagaimana ketentuan Permendes PDTT/7/2021 dan telah ditulis ulang pada Surat Dirjen Angka 2 Huruf F.

Sementara untuk penyaluran anggaran penanganan Covid-19 diserahkan kepada masing-masing desa dengan menggunakan Anggaran Dana Desa.

Yusharto berharap dengan dioptimalisasi posko desa penyebaran Covid-19 varian Omicron dapat ditekan.

Yang tak kalah penting, Kemendagri juga mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk terus mengakselerasi capaian vaksinasi, termasuk pemberian vaksinasi ketiga (booster), serta terus memperkuat aktivasi Posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan sampai RW/RT.

"Seruan ini sejalan dengan imbauan bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan tetap tenang dan melakukan isolasi mandiri maupun di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah," ucap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan RI Safrizal ZA melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa (8/2/2022).

Dia menjelaskan, penanganan di tingkat hulu ini penting untuk sebagai satu strategi mitigasi yang mengurangi tekanan di sektor hilir rumah sakit, sehingga Bed Occupancy Ratio (BOR) dapat terjaga.

"Khususnya pasien Covid-19 dengan gejala berat atau punya komorbid," ujar dia.

Dalam InMendagri Nomor 9 Tahun 2022 terbaru, sudah ditegaskan ketetapan aturan di PPKM Level 3 terkait PPKM Mikro di RT/RW. PPKM Mikro diberlakukan, khususnya zona merah Covid-19. Upaya ini untuk menekan penularan virus Corona.

Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah, demikian bunyi InMendagri sebagaimana diterima Health Liputan6.com.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi, Safrizal ZA menambahkan, perlu dioptimalkan di semua sektor mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga tempat restoran dan kafe. Ini sebagai bagian yang integral dalam upaya tracing dan tracking guna menekan transmisi penyebaran Covid-19.

Selain itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengimbau dokter yang masuk kategori lansia dapat menjalankan praktik menggunakan telemedicine. Begitu juga dengan dokter yang mempunyai riwayat komorbid.

Imbauan IDI soal telemedicine berlaku selama sebulan ke depan dan akan dievaluasi. Hal ini sebagaimana tertuang melalui surat Perintah Organisasi Terkait Peningkatan Kewaspadaan dan Upaya Menekan Angka Penularan Kasus Omicron, yang diteken Ketua Umum PB IDI Daeng M. Faqih tertanggal 7 Februari 2022.

Selama 1 bulan ke depan, bagi dokter yang mempunyai kormobid atau berusia 60 tahun ke atas diimbau untuk lebih mengutamakan praktik melalui telemedisin. Kebijakan ini akan dievaluasi kembali setiap bulan, demikian bunyi surat yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 8 Februari 2022.

IDI turut mengimbau, dokter yang positif Covid-19 tanpa gejala atau asimptomatik dapat menjalani isolasi mandiri (isoman). Ketika kembali praktik pun harus sudah negatif Covid-19.

Dokter yang terkonfirmasi Covid-19, termasuk kasus asimptomatis tetap harus isoman dan mendapatkan terapi yang adekuat.

Kriteria dapat bertugas kembali untuk semua Dokter yang terkonfirmasi Covid-19, termasuk kasus asimptomatis adaiah bila PCR sudah 2 kali negatif dengan jarak pemeriksaan 24 jam, tulis surat IDI.

Dalam surat Perintah PB IDI, ditegaskan adanya pengaktifan kembali Tim Satgas Covid-19 di level IDI Cabang. Berbagai kegiatan yang digelar dapat dilakukan secara daring.

Bunyi surat, yakni bagi PB IDI, Majelis-Majelis, IDI Wilayah, IDI Cabang, Perhimpunan Profesi, dan Keseminatan:

1. Wajib menyosialisasikan dan memantau pelaksanaan Perintah Organisasi ini.

2. Mengaktifkan kembali Tim Satgas Covid-19 di level IDI Cabang/IDI Wilayah dan Perhimpunan Profesi serta melaporkan ke PB IDI (Tim Satgas Covid-19 PB IDI).

3. Selama 1 bulan ke depan dimohon untuk tidak mengadakan Pertemuan Ilmiah/Kegiatan organisasi yang lain secara tatap muka dan menggantinya dengan kegiatan secara daring. Ketentuan ini akan dievaluasi kembali setiap bulan.

4. Kegiatan sekretariat dilakukan mengikuti level PPKM yang berlaku. Ketentuan ini akan dievaluasi kembali setiap bulan.

image
Scroll down untuk melanjutkan membaca

Strategi Daerah Hadapi PPKM Level 3

Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta kepala daerah Bogor, Depok, Bekasi dan Bandung Raya untuk menggencarkan tracing. Langkah itu sesuai arahan Menko Luhut Panjaitan yang menyebut peningkatan level PPKM 3 lantaran lemahnya tracing, bukan melonjaknya kasus.

"Penekanannya tolong diingatkan lagi, kata Pak Luhut bukan tingginya kasus yang utama tetapi rendahnya tracing. Sehingga ini memotivasi agar wilayah Bodebek dan Bandung raya meningkatkan tracing sehingga satu yang sakit, harus dicek sebanyak mungkin kontak eratnya," kata pria yang akrab disapa Emil itu di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin 7 Februari 2022.

Berdasarkan arahan yang disampaikan Presiden Jokowi, lanjut Emil, terkait peningkatan vaksinasi dosis dua khususnya bagi lansia. Adanya lonjakan kasus yang terjadi saat ini termasuk varian Omicron yang penyebarannya jauh lebih cepat, harus segera diwaspadai.

"Omicron ini kasusnya cepat, ada empat wilayah di Jabar yang kasus hariannya sudah melebihi rekor Delta per harinya. Salah satunya Depok, kemudian Kota Bekasi dan lain-lain. Nah, tetapi tingkat hospitalisasinya rendah," ungkpa eks Wali Kota Bandung itu.

Guna mengantisipasi penumpukan pasien Covid-19 di rumah sakit dan menjaga kestabilan BOR, Emil mengimbau kepada masyarakat agar yang bergejala ringan melakukan isolasi mandiri dengan suplai obat-obatan yang diberikan gratis oleh puskesmas di wilayah masing-masing.

"Jabar mengimbau kepada masyarakat agar kalau tidak ada gejala atau gejala ringan jangan dikit-dikit mendatangi rumah sakit. Dengan tiga empat hari sembuh, yang tidak bergejala dan bergejala ringan relatif bisa sembuh sendiri dengan obat-obatan gratis dari negara yang bisa kami bantu melalui telemedicine Kementerian Kesehatan," tuturnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pelacakan kontak erat di Kota Bandung sebetulnya sudah dalam jumlah tinggi. Selama ini Dinas Kesehatan Kota Bandung tak pernah melewatkan pelacakan ketika ada satu orang positif Covid-19.

"Yang saya dapat dari Dinkes Bandung untuk sekarang tracing kita sudah mencapai 6.000 sampel. Itu sebenarnya sudah cukup tinggi dan mudah-mudahan ke depan kita akan melakukan tes acak juga di banyak tempat," katanya di Balai Kota Bandung, Senin 7 Februari 2022.

Pelacakan kontak erat saat ini disoroti di daerah yang masuk PPKM level 3. Pelacakan yang minim membuat penyebaran kasus Covid-19 kian meningkat.

Menurut Yana, Pemkot Bandung juga berencana melakukan tes acak untuk memetakan penyebaran Covid-19. Sejumlah tempat disasar mulai dari kafe hingga tempat wisata.

"Kami tentunya akan melakukan tes acak terhadap tempat seperti kawasan wisata, hotel, dan kafe pada saat akhir pekan. Terutama pada tempat yang tamunya berasal dari Jakarta," ujarnya.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari wisatawan Jabodetabek, skema ganjil-genap pada arus lalu lintas pun diberlakukan di seluruh gerbang tol di Kota Bandung.

Dengan skema tersebut, diharapkan bisa meminimalisir masyarakat dari Jabodetabek untuk berlibur ke Kota Bandung sementara waktu. Mengingat episentrum penyebaran Covid-19 berada di wilayah tersebut.

"Itu salah satu ikhtiar untuk mengurangi orang masuk ke Kota Bandung. Karena memang sekali lagi penyebaran Covid-19 ini terjadi karena interaksi manusia, pergerakan manusia, makanya harus kita cegah," ujar Yana.

Adapun Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto mengungkapkan pihaknya akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat, termasuk ketentuan yang harus dijalankan. Saat ini, aturan-aturan tersebut masih menunggu arahan dari tingkat provinsi.

"Tentunya kita masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah provinsi meski Menkomarinves telah menyampaikan kenaikan tingkat tersebut," kata Heri Susanto, Senin (7/2/2022).

Heri menyebut, kebijakan menaikan level dari 2 menjadi 3 di Daerah Istimewa Yogyakarta tentu saja termasuk Kabupaten Gunungkidul melalui kajian yang mendasarkan pada pertimbangan kenaikan kasus Covid-19.

Heri masih mempelajari, apakah kebijakan baru nanti akan sama dengan ketentuan PPKM level 3 saat Covid-19 gelombang Delta merebak.

"Makanya kita lihat betul apa instruksinya menteri (mendagri). Level 3 versi omicron beda nggak sama delta, kalau sama seperti sebelumnya, kalau beda ya kita sesuaikan," katanya.

Heri Susanto menambahkan, jika kebijakan PPKM Level 3 masih sama, maka pemerintah kabupaten akan membatasi mobilitas masyarakat, termasuk di kawasan wisata. Tempat wisata hanya boleh menerima 50 persen dari kapasitas pengunjung, itu juga harus melaksanakan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, Pemda juga memperketat titik-titik batas guna mengantisipasi mobilisasi keluar wilayah. Bahkan, pemanfaatan Peduli Lindungi pun harus dimaksimalkan bagi wisatawan dan warga yang keluar masuk Gunungkidul.

“Kontrol mobilitas masyarakat sengaja diberlakukan secara ketat. Bila tidak dilakukan, maka disarankan pencegahan penularan Covid-19 tidak bisa dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, pemerintah kabupaten juga akan menyiapkan isolasi terpusat, selain rumah sakit rujukan. Bahkan, pihak rumah sakit pun diminta untuk menyiapkan tempat tidur tambahan jika terjadi lonjakan kasus Covid-19.

“Ya itu, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pun warisan, Rumah ibadah dan lain-lain akan kembali dibatasi kapasitasnya sesuai ketentuan mulai dari tingkat padukuhan dan kallurahan hingga RT/RW,” papar Heri Susanto.

Infografis Penyebab Wilayah Aglomerasi di Jawa-Bali Naik Jadi PPKM Level 3. (Liputan6.com/Trieyasni)
Perbesar
Infografis Penyebab Wilayah Aglomerasi di Jawa-Bali Naik Jadi PPKM Level 3. (Liputan6.com/Trieyasni)

Advertisement

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Banten Gelar Pertemuan 3 Kepala Daerah

Di Banten, Gubernur Wahidin Halim menggelar pertemuan dengan tiga kepala daerah dan Kapolres di Tangerang raya, untuk membahas penerapan PPKM Level 3 di wilayah tersebut.

Hadir dalam pertemuan itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Lalu hadir juga Kapolresta Tangerang Kombes Zein, Kapolres Metro Tangerang Kombes Komarudin, dan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu.

Rapat yang berlangsung di Gedung Pemerintahan Kota Tangerang membahas apa yang akan diutamakan selama pelaksanaan PPKM Level 3. Seperti disepakatinya pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai dari tingkat TK sampai setara SMA/SMK.

"Kembali lagi sebagaimana sebelumnya pada saat Level 3. Kita sepakati bahwa PJJ dilakukan. Mall dan resto buka hanya sampai jam 21.00 WIB, serta memperketat anak-anak masuk ke dalam mal," ujar Wahidin Halim seusai rapat digelar, Selasa (8/2/2022).

Pihaknya pun mengevaluasi persiapan adanya kemungkinan kawasan Tangerang raya masuk dalam puncak penularan Covid-19. Termasuk kesiapsediaan obat-obatan, oksigen dan juga personel tenaga kesehatan untuk penanganan para pasien.

"Akan terjadi puncak bagaimana, infrastruktur sudah ada dan dipersiapkan pada saat Covid-19 awal-awal, kemungkinan-kemungkinan itu sudah di antisipasi," ucapnya.

Lalu, ada juga pembatasan kegiatan keagamaan. Seperti diketahui, beberapa pekan kedepan akan ada beberapa peringatan hari keagamaan. Wahidin mengatakan, pihaknya akan membatasi berbagai kegiatan tersebut.

"Kegiatan keagamaan dibatasi dalam arti jumlah orangnya, tapi untuk salat Jumat masih dipertimbangkan. Pernikahan pun dibatasi, nanti akan ada pengawasannya dari pihak kepolisian," ungkap Wahidin Halim.

Dia pun meminta masyarakat untuk tetap tenang, jangan panik menghadapi pandemi Covid-19 yang tengah melonjak ini. Tetap perketat protokol kesehatan, serta jangan ragu untuk lakukan vaksinasi.

Imbauan yang sama juga disuarakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia meminta masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memperketat protokol kesehatan dalam menghadapi gelombang covid-19 omicron ini.

"Kita harus waspada, tapi tidak perlu panik. Artinya apa? Masker jangan dilepas. Hindari potensi kerumunan dan kurangi bepergian bila tidak esensial. Bila tidak esensial, maka di rumah saja. Jika bisa dilakukan secara virtual, lakukan lakukan secara virtual. Itu bentuk kewaspadaan," terang dia.

Anies menyampaikan, bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 tak perlu panik.mBila merasakan gejala berat disarankan mendatangi fasilitas kesehatan. Namun, bila gejalanya ringan atau tanpa gejala maka melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Tapi tidak perlu panik, kenapa? Angka keterisian rumah sakit di Jakarta ini 60 persen. Tapi dari 60 persen itu sesungguhnya yang (gejala) berat dan sedang itu jumlahnya 12 persen. Jadi yang 48 persen itu sesungguhnya tidak harus berada di rumah sakit. Hanya 12 persen ini yang sedang dan berat. Artinya memang penularannya tinggi, tapi tingkat keparahannya itu tidak tinggi," terang dia.

Kemudian, Anies menyampaikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) masih mengikuti surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri.

Saat ini, PTM berdasarkan SKB 4 Menteri pelaksanaan PTM dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas. "Kalau itu kita mengikuti SKB 4 Menteri," kata Anies.

Aturan PPKM Berbeda Saat Omicron

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 8 hingga 14 Februari 2022, seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia. Pada periode ini, banyak wilayah yang naik menjadi PPKM Level 3, termasuk DKI Jakarta.

Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam peraturan tersebut, PPKM di DKI Jakarta naik menjadi Level 3.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu," bunyi kutipan Inmendagri, Selasa (8/2/2022).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, perpanjangan PPKM tersebut terdapat perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah.

Kemudian Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan daerah yang berada pada PPKM Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yakni dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

"Peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit," bebernya.

Untuk diketahui, Pemerintah meningkatkan level PPKM untuk wilayah Jabodetabek, Bali, DIY, dan Bandung Raya ke Level 3. Kenaikan level ini bukan hanya akibat temuan kasus yang tinggi, melainkan karena tracing yang rendah.

"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Jogja, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan karena tingginya kasus, saya ulangi bukan karena tingginya kasus, tetapi karena juga rendahnya tracing. Bali juga naik level 3 disebabkan rawat inap meningkat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (7/2/2022).

Luhut menuturkan, keterangan lengkap memgenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.

"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," tambah Luhut.

Selain itu, kata Luhut, akan ada beberapa penyesuaian dalam penerapan PPKM ini. Hal ini lantaran adanya perbedaan karakteristik pada varian covid1-9 yang saat ini tengah terjadi.

"Dihadapkan pada karateristik varian omicron yang berbeda dengan varian delta, pemerintah melakukan penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin," terangnya.

Luhut mengatakan, untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen. Sebanyak 75 persen karyawannya harus sudah memiliki vaksin dosis kedua, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Secara operasional, kegiatan supermarket dapat dibuka hingga pukul 21.00 WIB dan minimal pengunjung 60 persen. Sementara pasar raya dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen.

Sedangkan Mal dibuka pukul 21.00 WIB dengan pengunjung maksimal 60 persen. Bagi anak di bawah 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen, serta wajib bukti vaksinasi dosis anak di bawah 12 tahun.

"Bioskop tetap dibuka, anak usia 12 tahun boleh masuk dengan vaksin minimal dosis pertama," sambung Luhut.

Sementara warteg dan lapak jajanan juga bisa buka hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen. Begitu pun restoran dan kafe, yang bisa dikunjungi maksimal 60 persen orang hingga pukul 21.00 WIB.

Di sisi lain, kapasitas tempat ibadah dibatasi maksimal hanya 50 persen, sedangkan untuk kegiatan seni budaya diperkenankan hanya 25 persen saja.

"Ini semua akan kita lihat terus Minggu ini. Kalau Minggu ini bagus, kita Minggu depan akan lebih longgarkan. Karena kami terus terang tidak ingin juga kita ketakutan, ekonomi terganggu, padahal sebenarnya tidak ada masalah," tutur Luhut.

Adapun 41 daerah yang terapkan PPKM Level 3 di antaranya yakni:

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;

Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Jawa Tengah: Kota Tegal

DIY: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur: Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.

Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Infografis Cek Pembatasan Penting di Daerah PPKM Level 3. (Liputan6.com/Trieyasni)
Perbesar
Infografis Cek Pembatasan Penting di Daerah PPKM Level 3. (Liputan6.com/Trieyasni)

Advertisement

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya