Ketua Umum GMBI Jadi Tersangka, Pesan Polda Jabar hingga Pengakuan Massa Bayaran - TRIBUNNEWS - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Ketua Umum GMBI Jadi Tersangka, Pesan Polda Jabar hingga Pengakuan Massa Bayaran - TRIBUNNEWS

Share This

 

Ketua Umum GMBI Jadi Tersangka, Pesan Polda Jabar hingga Pengakuan Massa Bayaran - Halaman all

Editor: Erik S
Ketua GMBI Fauzan Rachman dalam kondisi diborgol dan pakai pakaian tahanan di Mapolda Jabar, Senin (30/1/2022)
Ketua GMBI Fauzan Rachman dalam kondisi diborgol dan pakai pakaian tahanan di Mapolda Jabar, Senin (30/1/2022)

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Polda Jabar menetapkan Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman  ditetapkan tersangka terkait kasus unjukrasa berujung kerusuhan di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1/2022).

Selain Fauzan Rachman yang ditetapkan tersangka, Polda Jabar juga turut menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka dihadirkan dan ditunjukan di Mapolda Jabar saat press conference penanganan kasus kerusuhan massa GMBI. Pantauan Tribun, Fauzan Rachman dan anggotanya datang dibawa menggunakan mobil Resmob Polda Jabar.

Mereka nampak sudah menggunakan baju tahanan, dengan kondisi tangan diborgol. Fauzan Rachman dan anggotanya hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di halaman depan Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, FR diamankan Jumat 28 Januari 2022, di daerah Cimenyan, Kabupaten Bandung. Setelah menjalani pemeriksaan, FR kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"FR ditangkap pada tanggal 28 Januari di kediamannya di Cimenyan Kabupaten Bandung, tak lama setelah ratusan anggota GMBI ditangkap," ujar Ibrahim.

Dikatakan Ibrahim, FR berperan melakukan provokasi dan menghasut anggotanya hingga melakukan tindakan anarkis ketika demo.

"Keterlibatan ketua umum yang juga melakukan provokasi dan menghasut anggotanya," katanya.

FR pun disangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.

Pasal 160 :

Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

Pasal 170 ayat 1:

Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Pasal 406 :

Barang siapa dengan sengaja dan dengan meJawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan

"Adapun identitas tersangka lainnya masing-masing FR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN," ucapnya.

Masyarakat silakan melapor

Kegiatan sweeping Polres Bogor ke sejumlah markas ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kabupaten Bogor. (dok. Polres Bogor)

Polda Jabar mempersilakan masyarakat melapor jika merasa pernah jadi korban tindak pidana oleh anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Yani Sudarto mengatakan, pihaknya bakal memproses setiap laporan yang masuk.

"Jangan takut anda melapor ke kepolisian, akan kita tindaklanjuti," ujar Kombes Yani Sudarto, saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).

Polda Jabar saat ini sudah menetapkan 12 anggota GMBI sebagai tersangka, akibat kerusuhan yang terjadi saat unjuk rasa di Mapolda Jabar, pada Kamis 28 Januari 2022.

Dari 12 tersangka itu, satu diantaranya merupakan Ketua Umum GMBI, Fauzan Rachman. Menurut Yani, Fauzan Rachman berperan menghasut anak buah hingga terjadi tindakan anarkis.

"Untuk keterlibatan Ketum GMBI, diduga melakukan menghasut anggotanya," katanya.

FR ditangkap di kediamannya di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Jumat 28 Januari dini hari. Dia ditangkap beberapa jam usai polisi mengamankan ratusan anggota GMBI.

Adapun 12 orang yang ditetapkan tersangka itu yakni FR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN.

Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pantauan Tribun, Fauzan Rachman dan anggotanya datang dibawa menggunakan mobil Resmob Polda Jabar. Mereka nampak sudah menggunakan baju tahanan, dengan kondisi tangan diborgol. Fauzan Rachman dan anggotanya hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di halaman depan Mapolda Jabar.

Duduk Perkara Unjukrasa Lalu Rusuh

Jalan Soekarno Hatta di di depan Mapolda Jabar Jabar ditutup sementara bersamaan dengan unjukrasa massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) pada Kamis (27/1/2022).

Pantauan Tribun, dua lajur Jalan Soekarno Hatta di depan Mapolda Jabar ditutup karena dijadikan parkir kendaraan pengunjuk rasa. Pengunjuk rasa pun duduk-duduk di badan jalan yang mengarah ke pusat Kota Bandung tersebut.

Adapun kendaraan dari arah Bundaran Cibiru menuju pusat kota dialihkan ke jalur lainnya. Sampai pukul 13.00, jalur arah barat ini pun masih ditutup. Akibatnya, kepadatan lalu lintas pun terjadi dari mulai Cinunuk di Cileunyi, sepanjang sekitar 4 kilometer.

Sedangkan, jalur dari arah pusat Kota Bandung menuju Bundaran Cibiru pun tersendat. Namun demikian, di jalur ini kendaraan masih bisa melaju walaupun di perempatan Gedebage petugas mengalihkan arus kendaraan ke Jalan Rumah Sakit atau Gedebage Selatan.

Di badan jalan pun, pengunjuk rasa membakar ranting dan pembatas jalan sehingga tidak bisa dilewati kendaraan. Massa kemudian masih duduk-duduk di badan jalan dan trotoar, memblokade arus lalu lintas.

Dalam unjukrasa itu, massa GMBI sempat membakar ban di tengah jalan.

Dalam spanduk yang dibentangkannya, massa meminta pemenuhan janji Kapolda Jabar untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap salah satu anggota GMBI di Jalan Interchange Karawang.

Selain menewaskan Achmad Sudir, peristiwa bentrokan itu membuat satu unit mobil Honda Brio nopol S 1724 BB rusak parah dan beberapa orang mengalami luka-luka.

Unjukrasa massa GMBI itu terkait kasus penganiayaan pada salah satu anggota GMBI di Kabupaten Karawang hingga meninggal pada November 2021 lalu.

"Kami meminta kepada Kapolda Jabar segera menuntaskan kasus agar tidak menjadi preseden buruk bagi kepolisian. Kami juga meminta rasa keadilan,"ujar Direktur Direktorat Khusus Poltikam GMBI Mulya Dt Rajo Bintang di lokasi aksi.

GMBI juga mempertanyakan kinerja kepolisian, terkait penanganan kasus tersebut. Meski pihak kepolisian sudah mengamankan tersangka kasus pengeroyokan.

"Bukti sudah ada, sudah ada tersangka, kenapa masih terkatung-katung tidak ada kejelasan?," ucapnya kembali.

GMBI juga mendesak pihak kepolisian untuk menangkap otak pelaku dari kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

"Sudah satu bulan setengah tidak ada kejelasan kasus. Otak, dalang dari kejadian ini tidak pernah tersentuh. Dan yang sedang diproses itu bukan pelaku utama,"tegas.

Ia menambahkan, pihaknya datang ke Mapolda Jawa Barat untuk meminta kejelasan, meski audensi sudah dilakukan.

"Tidak ada kejelasan, kami akan datang lagi besok,"tegas dia.

Mulya juga mengatakan, pihak kepolisian harus menangkap dalang sekaligus otak pelaku pengeroyokan. Sehingga, ada kejelasan dan pengembangan kasus.

"Kalau memang benar penyidik ada kendala, terbuka. Dan sudah berjanji memberikan DPOnya, mana DPOnya,"tegasnya kembali.

Selain menggelar unjukrasa dan berorasi, massa pendemo juga membakar ban dan keranda sebagai ungkapan rasa kekecewaan terhadap terkatung-katungnya penanganan kasus tersebut.

Pendemo bayaran

Polres Sumedang mendeteksi puluhan orang yang dibayar oleh ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), untuk ikut demo berujung rusuh di Mapolda Jabar, Kamis (27/1/2022).

Fakta ini terungkap saat polisi membina anggota GMBI yang tertangkap dan dilimpahkan ke Mapolres Sumedang.

"Dari hasil pengecekan identitas yang dilakukan oleh Polres Sumedang, dari anggota ormas berjumlah 135 orang ternyata ada masyarakat di luar ormas sebanyak 33 orang yang ikut unjuk rasa dan menerima bayaran," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Sumedang, Senin (31/1/2022).

Kata Kapolres, mereka dibayar antara Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per orang. Namun, terkait tujuan demo, Kapolres mengatakan masyarakat yang dibayar itu tidak tahu.

Demo ormas GMBI yang berlangsung di Mapolda Jabar, Kamis (27/01/22 ), berlangsung ricuh. Massa merusak bangunan Polda Jabar. Dalam tuntutannya, mereka menuntut polisi mengusut kasus yang menewaskan anggota GMBI di Karawang.

Di Sumedang, semua anggota GMBI itu dipulangkan.

Namun, sebelum dipulangkan, mereka diberi arahan untuk bisa hidup berguna.

Di antara hidup berguna adalah memberi laporan segera kepada polisi jika terjadi penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka.

Bukan hanya narkoba, Polisi juga menekankan soal kriminalitas.

"Perlu saya sampaikan, Polres Sumedang akan menindak tegas dan tidak akan pandang bulu siapapun ormasnya yang mengganggu kamtibmas dan yang meresahkan masyarakat sesuai dengan aturan," katanya.

Selain wejangan itu, para anggota GMBI juga diwajibkan untuk melakukan apel di Mapolres Sumedang.

Apel dilakukan dua kali dalam seminggu. Apel ditujukan agar para anggota ormas ini terpantau aktivitasnya.

"Apel dilaksanakan setiap Senin dan Kamis di Mapolres Sumedang," katanya.

dan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages