Langgar PPKM, Sejumlah Kafe di Bogor Didenda Rp 250 Ribu hingga Rp 1 Juta
Sejumlah kafe dan penjual makanan di pinggir jalan di Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), terjaring razia pembatasan jam operasional. Sanksi berupa denda hingga teguran diberikan kepada pengelola dan pedagang karena melanggar aturan PPKM level 3.
Razia dilakukan pada Minggu (20/2/2022) dini hari tadi. Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polresta Bogor Kota dan Satpol PP Kota Bogor mulai menggelar operasi sekitar pukul 00.00 WIB.
Sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan didatangi petugas, di antaranya pedagang di Jalan Sudirman, Jalan Pemuda hingga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Petugas juga membubarkan kerumunan.
"Ada beberapa titik yang terdapat kerumunan dan kita bubarkan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto dalam keterangannya, Minggu (20/2).
Petugas juga mendapati tempat makan yang buka saat tengah malam itu. Pengelola pun diberikan denda karena melanggar aturan jam operasional saat PPKM level 3.
"Ada beberapa tempat usaha yang melanggar jam operasional, kemudian kita minta tutup dan diberikan sanksi berupa denda. Jumlahnya berbeda-beda, ada yang Rp 250 ribu, Rp 500 ribu, dan ada yang Rp 1 juta," jelasnya.
Dhoni menjelaskan, tempat-tempat usaha yang dikenai sanksi merupakan tempat usaha yang melanggar aturan PPKM level 3 yang kini diterapkan di Kota Bogor. Dalam aturannya, resto tutup pukul 21.00 WIB dan tempat usaha tertentu yang mulai beroperasi malam hari hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.
"Giat pemburu pelanggar PPKM berakhir pada pukul 01.45 WIB, sasarannya ya itu tadi, titik kerumunan dan tempat-tempat usaha yang melanggar jam operasional. Giat berakhir dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif," tutup Dhoni.
(lir/lir)
Komentar
Posting Komentar