Pilihan

LPS Berpeluang Jadi Penjamin Polis Asuransi By katadata

 

LPS Berpeluang Jadi Penjamin Polis Asuransi

By
katadata.co.id
2 min
Ilustrasi. LPS saat ini hanya berwenang menjamin simpanan perbankan.
Ilustrasi. LPS saat ini hanya berwenang menjamin simpanan perbankan.

Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berpotensi diperluas mencakup penjaminan polis asuransi. LPS saat ini hanya berwenang menjamin simpanan perbankan.

"LPS akan diberi kepercayaan atau mandat untuk menjamin polis asuransi. Ini yang saat ini sedang berkembang," ujar Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Didik Madiyono dalam webinar Metamorfosis Peran dan Fungsi LPS dalam Menjaga Stabilitas Keuangan, seperti dikutip dari Antara.

Didik mengatakan, perluasan fungsi ini akan menjadi salah satu tantangan yang dihadapi LPS hingga 2026.

Pemerintah memiliki mandat untuk membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) sesuai dengan Undang undang Asuransi Nomor 40 Tahun 2014. Lembaga ini bahkan seharusnya sudah terbentuk sejak Oktober 2017.

Kepala Bagian Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi OJK Muhammad Ridwan pada Desember 2021 menjelaskan, desain pembentukan LPPP masih digodok bersama Kementerian Keuangan. "Kami sedang mendesain bagaimana nanti bentuk lembaganya, apakah kemudian dia nanti akan melekat di Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) atau kemudian menjadi lembaga yang mirip dengan LPS," ujarnya.

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan secara resmi pembentukan LPPP maupun perluasan mandat LPS sebagai penjamin polis. Namun demikian, pemerintah saat ini tengah menggodok omnibus law di sektor keuangan. Adapun LPS terlibat dalam proses perumusan undang-undang tersebut.

Tantangan LPS

Selain perluasan mandat penjaminan polis, menurut Didik, terdapat sejumlah tantangan lain yang dihadapi LPS, terutama di tengah era digitalisasi bank. LPS perlu menyesuaikan diri dengan digitalisasi perbankan, memperbaiki skema penjaminan simpanan secara digital hingga menyusun skema resolusi bank di tengah kompleksitas kerja sama bank dan lembaga keuangan nonbank, terutama fintach.

"LPS juga saat ini sedang mempersiapkan legal standing atau dasar hukum terkait opsi pendanaan bagi perbankan melalui Program Restrukturisasi Perbankan," ujarnya.

Kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan dari dampak COVID-19 dan potensi ketidakstabilan geopolitik, menurut dia, juga menjadi tantangan LPS. Keduanya dapat mempengaruhi Stabilitas Sistem Keuangan nasional yang dapat berdampak pada perbankan.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek