Memahami Apa Itu Patok Tanah, Fungsi, Syarat, dan Cara Pasangnya. Jangan Anggap Sepele, ya!

Fungsi dan pemasangan patok tanah khususnya dalam pendaftaran tanah ternyata sangat penting. Jangan sampai tidak tahu, karena hal tersebut sudah diatur dan memiliki dasar hukum yang jelas. Yuk, simak penjelasan lengkapya pada artikel ini.
Patok tanah terbilang penting bagi pemilik tanah sebagai tanda batas dengan tanah milik orang lain, Sahabat 99.
Pemasangan patok juga guna memudahkan petugas dari Badan Pertanahan Nasional ketika melakukan pengukuran.
Hal ini karena tak menutup kemungkinan pemilik lahan dan petugas kesulitan ketika melakukan pengukuran lahan lantaran pemilik lupa atau kurang ingat batas lahan atau tanah miliknya.
Alhasil, ini berisiko menimbulkan sengketa tanah meskipun sudah diperkuat dengan sertifikat tanah.
Lantas apa saja, sih, fungsi dan pentingnya patok tanah?
Yuk, simak penjelasan lengkap pada artikel ini.
Apa Itu Patok Tanah

sumber: trans89.com
Menurut omtanah.com, patok tanah adalah tanda-tanda batas yang dipasang pada setiap sudut batas tanah.
Apabila dianggap perlu oleh petugas yang melaksanakan pengukuran juga dipasang pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut.
Lalu, bagaimana jika batas atau tanda tersebut sudah terpasang tembok?
Nah, untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena ditandai oleh benda-benda yang terpasang secara tetap seperti pagar beton, pagar tembok atau tugu tidak harus dipasang tanda batas.
Dasar Hukum
Sahabat 99, pemilik tanah berisiko menghadapi sengketa tanah dengan orang lain meskipun sudah mempunyai tanda bukti.
Nah, pemasangan patok tanah terbilang penting karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas, lo.
Masih Menurut situs yang sama, pemasangan patok/tanda batas ini sudah diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3/1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Khususnya dalam pasal 19, 20, 21, 22, dan 23.
Fungsi Patok Tanah

sumber: solopos.com
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, patok tanah memiliki fungsi penting untuk menandai suatu batas tanah.
Fungsi patok tanah:
- Sebagai titik kontrol yang mereferensikan posisi objek sebelum dan sesudah penerbitan sertifikat tanah;
- Sebagai tanda yang dijadikan acuan oleh orang lain untuk mengetahui letak tanah yang dikuasai/dimiliki;
- Menjaga fisik tanah agar tidak dikuasai oleh pihak/orang lain;
- Mempermudah dan mempercepat petugas pertanahan untuk melakukan pengukuran bidang tanah;
- Mengurangi terjadinya kesalahan ukur terhadap tanah yang dimiliki atau dikuasai;
- Patok yang terpasang secara permanen dan terawat dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa atau konflik pertanahan di kemudian hari;
Cara Pemasangan Patok Tanah
Sahabat 99, apakah kamu mempunyai tanah yang belum dipasangi patok?
Duh, segera lakukan pemasangan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang terjadi pada aset tanah kamu.
Berikut ini adalah tahapan dan tips dalam pemasangan patok tanah yang bisa kamu lakukan.
Cara pasang patok tanah:
- Pastikan bahwa patok terpasang tiap sudut perimeter tanah sesuai dengan data yang terdapat dalam bukti kepemilikan tanah;
- Jika patok yang ada belum permanen (tidak dicor terbuat dari kayu) atau tidak terlindungi dengan baik, sebaiknya dibuat patok beton dengan cor dan memasang titik batas dengan tanda paku tertanam di tiap patok.
- Jaga patok-patok yang telah dibuat secara permanen tersebut dengan perimeter yang baik dan dapat dengan mudah dilihat.
- Pastikan pemasangan patok dilihat/disetujui oleh tetangga yang berbatasan;
- Jika diperlukan, dapat dibuat patok-patok lainnya di luar sudut perimeter untuk mempermudah pelaksanaan pengukuran oleh petugas dan pematokan berikutnya.
Jika kamu sudah memahami penjelasan dan tahapan pemasangannya, maka pahami juga syarat patok tanah yang baik.
Ini karena terdapat perbedaan syarat pembuatan patok untuk tanah yang luasannya besar dan kecil.
Syarat Patok Tanah

sumber: menpan.go.id
1. Luasan Tanah Kurang dari 10 Hektare
- Pipa besi atau batang besi, panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm diberi tutup dan di cat merah.
- Pipa paralon, yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm di cat merah.
- Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 100 cm lebar kayu sekurang-kurangnya 7,5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm di permukaan tanah di cat merah.
- Tugu dari batu bata atau batako, yang dilapis dengan semen yang besarnya sekurang-kurangnya 0,20 m x 0,20 m dan tinggi sekurang-kurangnya 0,40 m, yang setengahnya dimasukkan ke dalam tanah.
- Tugu dari beton, batu kali atau granit dipahat sekurang- kurangnya sebesar 0,10 m persegi dan panjang 0,50 m, yang 0,40 m dimasukkan ke dalam tanah, dengan ketentuan bahwa apabila tanda batas itu terbuat dari beton di tengah-tengahnya dipasang paku atau besi.
2. Luasan Tanah Lebih dari 10 Hektare
- Pipa besi panjang sekurang-kurangnya 1,5 m bergaris tengah sekurang-kurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, sedang selebihnya diberi tutup besi dan di cat merah.
- Besi balok dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m dan lebar sekurang-kurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, pada bagian yang muncul di atas tanah di cat merah.
- Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m lebar kayu sekurang-kurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, pada kira-kira 20 cm dari ujung bawah dipasang 2 potong kayu sejenis yang merupakan salib , dengan ukuran sekurang- kurangnya 0,05 x 0,05 x 0,7m;Pada bagian atas yang muncul di atas tanah di cat merah.
- Tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen atau beton yang besarnya sekurang-kurangnya 0,30 m x 0,30 m dari tinggi sekurang-kurangnya 0,60 m, dan berdiri di atas batu dasar yang dimasukkan ke dalam tanah sekurangkurangnya berukuran 0,70 x 0,70 x 0,40m.
- Pipa paralon yang diisi dengan beton dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m dan diameter sekurang-kurangnya 10 cm, yang dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, dan yang muncul di atas tanah di cat merah.
Perli dicatat bahwa tanda batas yang menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan, ya, Sahabat 99.
***
Semoga informasi ini bermanfaat, ya.
Ikuti terus tulisan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Cek www.99.co/id dan rumah123.com bagi kamu yang sedang mencari rumah!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar