Menyoal Pengambilalihan Ruang Udara Strategis RI dari Singapura yang Belum Berakhir Halaman all - Kompas - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Menyoal Pengambilalihan Ruang Udara Strategis RI dari Singapura yang Belum Berakhir Halaman all - Kompas

Share This

 

Menyoal Pengambilalihan Ruang Udara Strategis RI dari Singapura yang Belum Berakhir Halaman all - Kompas.com

Hikmahanto Juwana

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu pengambilalihan Flight Information Region (FIR) dari Singapura tampaknya belum juga berakhir, sekalipun sudah ada perjanjian terkait pengelolaan ruang udara di Kepulauan Riau dan sekitarnya.

Perjanjian mengenai pengambilalihan FIR yang selama ini dikuasai Singapura ditandai dengan penandatanganan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Penandatanganan kesepakatan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.

FIR yang dipersoalkan ini dipegang Singapura atas mandat International Civil Aviation Organization (ICAO) pada tahun 1946. Saat itu, Indonesia yang sedang merintis penerbangan dianggap masih belum mampu mengelola wilayah udara di daerah perbatasan negara itu.

Adapun FIR yang dikuasai Singapura sejak Indonesia merdeka tersebut menyangkup sekitar 100 nautical miles (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia yang melingkupi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna. Oleh internasional, kawasan ini disebut sebagai sektor A, B, dan C.

Sikap RI dan Upaya Evakuasi WNI di Tengah Perang Rusia Vs Ukraina

Lewat kesepakatan Indonesia-Singapura yang dilakukan Selasa kemarin, Pemerintah mengkaim telah mengambil FIR di Kepri dan sekitarnya itu. Namun ternyata, Singapura masih tetap memegang pengelolaan ruang udara di sebagian wilayah tersebut.

Hal ini terkait poin kesepakatan mengenai Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.

Dengan kesepakatan itu, Indonesia memberikan PJP kepada Singapura di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura. Tidak disebutkan area yang masih dalam pengelolaan Singapura tersebut.

Namun, Pemerintah mengatakan, delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu diberikan kepada otoritas Singapura untuk penerbangan dengan ketinggian 0-37.000 kaki. Adapun penerbangan 37.000 feet ke atas baru masuk dalam pengelolaan Indonesia.

"Kalau (pesawat berada pada ketinggian) 37 ribu kaki itu kan cuma pulang-pergi aja di situ. Nggak ada yang mendarat," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana dalam perbincangan dengan Kompas.com, Rabu (26/1/2022).

Sementara itu, traffic atau lalu lintas penerbangan sipil banyak terjadi di bawah ketinggian 37 ribu kaki. Biasanya penerbangan sipil di atas 37.000 kaki hanya untuk melintas.

Wilayah di Kepri dan sekitarnya sendiri dinilai cukup strategis karena merupakan jalur internasional. Jalur ini menjadi salah satu jalur untuk keluar-masuk wilayah Asia dari benua lain.

Pesawat-pesawat dari luar Asia banyak melakukan transit di Changi sebagai bandara hub internasinal (penghubung maskapai penerbangan). Untuk bisa masuk ke Changi, pesawat-pesawat ini harus melintas terlebih dahulu lewat Indonesia.

"Ya strategis. Kalau misalnya ada pesawat akan ke Changi, kan turun dulu kan (di bawah 37 ribu kaki). Nggak bisa langsung ke Changi. Jadi harus lewat Indonesia dulu, ya Kepri dan sebagainya ini," terang Hikmahanto.

Jika pengelolaan FIR di sekitar Kepri-Natuna masih tetap dipegang Singapura, keuntungan dari aspek komersil akan lebih banyak dipegang Negeri Singa itu, meskipun Indonesia juga tetap akan menerima fee.

Pada akhirnya, Bandara Changi-lah yang akan terus berkembang karena menjadi tempat transit penerbangan-penerbangan jarak jauh.

"Apakah Indonesia rela bila Changi terus berkembang secara komersial karena FIR di atas Kepulauan Riau dipegang oleh Singapura dan tidak Soekarno Hatta?" sebut Hikmahanto.

Masalah FIR belum berakhir

Terlepas dari aspek komersil, masalah FIR yang dikuasai Singapura selama ini dikaitkan dengan isu kedaulatan dan keselamatan.

Hikmahanto juga mempertanyakan kesepakatan terkait pengelolaan pelayanan di ruang udara Kepri dan sekitarnya yang masih didelegasikan kepada Singapura.

"Saya baca di media Singapura, perjanjian pendelegasian ini untuk 25 tahun. Nggak ada blueprint yang dibuat oleh Pemerintah bahwa dalam jangka waktu, misalnya 5 tahun gitu. Tapi ini 25 tahun lho," ucap Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani itu.

Bahkan dalam perbincangan di Singapura, disebutkan bahwa ketentuan pengelolaan FIR di Kepri-Natuna masih bisa diperpanjang. Ini artinya, persoalan pengambilalihan FIR dari Singapura oleh Indonesia untuk dikelola otoritas negeri sendiri masih belum berakhir.

"Ada ketentuan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak. Lama lagi. Kapan selesainya (masalah FIR)?" kata Hikmahanto.

Dengan Singapura yang masih menjadi PJP, menurut dia, Indonesia tak bisa mengklaim telah mengendalikan FIR di sektor A, B, dan C. Hikmahanto lantas menyinggung mengenai momen penandatanganan perjanjian antara Indonesia-Singapura, yang salah satunya terkait FIR itu.

"Kalau seperti ini, artinya (momen penandatangan perjanjian kemarin) cuma glorifikasi. Mungkin ini dilakukan karena Bapak Presiden punya komitmen untuk mengambil FIR dalam 3-4 tahun waktu dulu saat periode pertama," tukasnya.

Changi akan kian bertumbuh usai perjanjian FIR

Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong mengatakan perjanjian FIR antara Singapura dan Indonesia akan memastikan bahwa layanan kontrol lalu lintas udara disediakan dengan aman, sekaligus memungkinkan Bandara Changi tumbuh dalam jangka panjang sebagai hub udara internasional.

Hal tersebut ia sampaikan usai penandatanganan nota perjanjian antara Indonesia dengan Singapura.

Kepada wartawan, Lee mengungkap bahwa Perjanjian FIR menyetel kembali batas-batas FIR menjadi secara umum sesuai dengan batas-batas wilayah Indonesia.

Namun lebih dari itu, Pemerintah Singapura menilai perjanjian FIR dengan Indonesia akan membawa kemajuan untuk Bandara Changi.

"(Perjanjian FIR akan) memastikan bahwa (Bandara) Changi mampu beroperasi secara efisien, aman dan lengkap, serta menyediakan layanan kontrol lalu lintas udara agar berfungsi sebagai bandara internasional yang penting, dan dapat tumbuh dalam jangka panjang sebagai bandara internasional yang penting. bandara internasional,” ungkap PM Singapura sebagaimana diberitakan Channel News Asia (CNA), Selasa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages