Pemohon Paspor di Imigrasi Lhokseumawe Mulai Meningkat, Khusus untuk Umrah dan ke Malaysia By Serambinews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Pemohon Paspor di Imigrasi Lhokseumawe Mulai Meningkat, Khusus untuk Umrah dan ke Malaysia By Serambinews

Share This

 

Pemohon Paspor di Imigrasi Lhokseumawe Mulai Meningkat, Khusus untuk Umrah dan ke Malaysia

By
Nurul Hayati
aceh.tribunnews.com
3 min

Disamping itu, diakuinya juga, sesuai hasil wawancara terhadap pemohon paspor sekarang ini, kalau tujuan mereka membuat paspor untuk perjalanan hanya ke Malaysia ataupun persiapan umrah.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kota Lhokseumawe, pada awal tahun 2022 dilaporkan sudah mulai meningkat.

Sedangkan tujuan perjalanan dari pemohon paspor saat ini adalah hanya ke Malaysia dan persiapan umrah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe, Fauzi Yusuf, Rabu (12/1/2022), awal menjelaskan, saat kondisi dulunya masih normal atau sebelum pandemi Covid-19, jumlah pemohon paspor tiap harinya rata-rata 80 orang.

Namun sejak pandemi Covid-19, jumlah pemohon paspor menurun drastis.

Satu hari yang ada hanya satu atau dua orang saja.

"Kondisi seperti ini berlangsung sekitar dua tahun," katanya.

Namun sejak tahun 2022 ini, lanjut Fauzi, jumlah pemohon paspor sudah mulai meningkat.

Satu hari bisa mencapai delapan sampai 10 orang.

Disamping itu, diakuinya juga, sesuai hasil wawancara terhadap pemohon paspor sekarang ini, kalau tujuan mereka membuat paspor untuk perjalanan hanya ke Malaysia ataupun persiapan umrah.

"Untuk ke Malaysia, hanya keperluan berobat ataupun untuk ke tempat saudaranya," ujar Fauzi.

Cara mengajukan paspor

Pada kesempatan yang sama, Fauzi juga menguraikan, bila masyarakat ingin membuat paspor, maka langkah awal yang harus dilakukan adalah mendaftar online melalui aplikasi Antrian Paspor Online (APAPO).

Dari aplikasi tersebut, pemohon bebas menentukan waktu hadir ke Kantor Imigrasi.

Sedangkan saat datang ke kantor Imigrasi, maka pemohon wajib membawa sejumlah berkas yang telah ditentukan.

Bagi pemohon dewasa yang perdana ingin menbuat paspor, maka harus membawa KTP, Kartu Keluarga, akte kelahiran atau ijazah atau buku nikah.

Sedangkan untuk pemohon perpanjangan paspor hanya cukup membawa paspor lama, KTP, dan Kartu Keluarga.

Khusus untuk anak-anak, maka perlu membawa surat nikah orang tua, akte kelahiran, KTP kedua orang tua, serta saat datang ke Kantor Imigrasi wajib didampingi orang tuanya.

Lalu, saat pemohon mengajukan berkas, maka petugas akan menverifikasi.

Saat berkas dinyatakan lengkap, maka akan dlanjutkan dengan pemotretan dan biometrik.

Setelah itu, petugas akan memberikan resi pembayaran kepada pemohon.

Pembayaran bisa dilakukan ke bank dan kantor pos.

"Untuk paspor akan siap tiga hari setelah pemohon melakukan pembayaran" demikian Fauzi.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages