Cara Buat Paspor Online Pakai Aplikasi M-Paspor, Ini Syarat Dokumen dan Biaya Pembuatannya - Serambinews.com

E-paspor ini memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor.
SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah cara membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor.
Untuk melakukan perjalanan antara negara, syaratnya ialah harus memiliki paspor.
Paspor merupakan identitas resmi yang diakui secara internasional.
Paspor umumnya berisi data diri pemiliknya seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor.
Terkadang paspor juga berisi informasi lain mengenai identifikasi individual.
Dari tiga jenis paspor, paspor biasa yang paling umum digunakan untuk ke luar negeri.
Sementara, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan hanya untuk keperluan khusus.
Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berupa paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor.
E-paspor ini memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor.
Sementara itu, untuk pengurusan paspor bisa dilakukan secara offline maupun online.
Pengurusan secara offline dilakukan dengan mendatangi langsung kantor imigrasi setempat.
Sementara pengurusan secara online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor yang belum lama ini diluncurkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Cara membuat paspor online via aplikasi M-Paspor
Aplikasi M-Paspor saat ini baru tersedia bagi pengguna Android.
Untuk pengguna iOS, aplikasi M-paspor masih menunggu tahap persetujuan dari Appstore.
Berikut langkah melakukan pendafataran paspor via M-Paspor sebagaimana dilansir dari laman indonesia.go.id.
- Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore
- Daftar akun kemudian login
- Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan
- Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta
- Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret
- Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar
- Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal
- Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai
Sebagai informasi tambahan, batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.
Syarat pembuatan paspor secara online
Tentunya sebelum mengikuti proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pemohon.
Syarat-syarat dan pengurusan paspor ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dilansir dari laman indonesia.go.id, berikut rincian persyaratannya.
- Permohonan paspor bagi WNI
- WNI berdomisili di Indonesia
Adapun beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor mengutip situs resmi Indonesia.go.id, yaitu:
- Dokumen kelengkapan persyaratan tersebut harus memuat: nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua.
Sementara itu, bagi WNI yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan yaitu:
* Bagi anak WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan- Sementara itu, permohonan pembuatan paspor bagi anak WNI yang lahir di luar Indonesia diajukan ke menteri atau pejabat migrasi dengan mengisi data dan melampirkan syarat:
- Bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Indonesia dapat mengajukan cara buat paspor ke menteri atau pejabat migrasi yang ditujukan pada kantor migrasi yang satu Provinsi dengan domisilinya.
- Paspor biasa 48 halaman Rp 300.000.
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp 600.000.
- Paspor biasa 24 halaman Rp 100.000.
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp 350.000.
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 200.000.
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 100.000.
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 800.000.
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 350.000.
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 600.000.
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 300.000.
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 1.200.000.
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 100.000.
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 350.000.
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 300.000.
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 600.000.
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp 55.000.KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
Kartu keluarga (KK). Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Surat rekomendasi permohonan paspor Calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.Aplikasi M-Paspor
Dilansir dari laman indonesia.go.id, aplikasi M-Paspor merupakan inovasi baru yang diluncurkan oleh Ditjen imigrasi Kemenkumham untuk kemudahan pengurusan.
Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
"Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka," ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan persnya, 31 Desember 2021.
Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, dan integrasi dokumen perjalanan RI," sambungnya.
Saat ini, aplikasi M-Paspor masih dalam masa uji coba yang berlangsung pada 4-20 Januari 2022 di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.
Diharapkan mulai 26 Januari 2022, setelah melewati proses uji coba dan penyempurnaan, M-Paspor akan resmi diluncurkan.
Biaya pembuatan paspor
Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar tarif atau biaya pembuatan paspor.(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar