Peserta JKP Tak Perlu Bayar Iuran Tambahan BPJS Ketenagakerjaan Halaman all - Kompas.com
Penulis: Fika Nurul Ulya
|Editor: Aprillia Ika
Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengatakan, sumber iuran JKP berasal dari rekomposisi dan subsidi iuran dari pemerintah.
"Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran Jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dan subsidi iuran dari pemerintah," kata Dian kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).
KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Baca juga: Sudah Jadi Peserta JKP, Begini Cara Klaim Manfaatnya
Adapun saat ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirim email kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKP. Klaim efeknya berlaku sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang sudah memenuhi kriteria klaim.
Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut.
"Klaim JKP sudah bisa diajukan per 1 Februari 2022, selama memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut," ucap Dian.
Baca juga: Cara Klaim JKP Jika Kena PHK dan Hitungan Besaran Dana yang Didapat
Iuran JKP tak dibebankan ke pekerja, tapi dibayar pemerintah tiap bulan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga menyatakan, iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja, namun dibayar pemerintah setiap bulan.
Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.
"Sekali lagi, (JKP) tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang ada. Besaran iuran 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," ucap Airlangga beberapa waktu lalu.
Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT
Itung-itungan pekerja kena PHK jika memanfaatkan JKP
Berdasarkan hitung-hitungan pemerintah, uang tunai yang diterima peserta ter-PHK lebih besar jika memanfaatkan JKP ketimbang JHT.
Dengan memanfaatkan JKP, buruh mendapat uang tunai sebesar Rp 10,5 juta. Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.
Namun upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta. Artinya jika upahmu mencapai Rp 5 juta/bulan, maka manfaat yang kamu terima sebesar Rp 10,5 juta.
Sedangkan dengan mekanisme lama, pekerja yang terkena PHK hanya mendapat uang tunai sebesar Rp 7,19 juta.
"Dengan mekanisme yang lama, dengan JHT dapat iurannya adalah 5,7 persen (dari gaji) Rp 5 juta, yaitu Rp 285.000 dikali 24 bulan yaitu Rp 6,84 juta. Dan tambahan 5 persen, lalu pengembangan 2 tahun Rp 350.000 sehingga mendapatkan Rp 7,190.000. Secara efektif regulasi ini memberikan Rp 10,5 juta dibanding Rp 7,1 juta," tandas Airlangga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Komentar
Posting Komentar