Terima Audiensi Pimpinan Serikat Pekerja, Menaker: Permenaker 2/2022 akan Direvisi - Liputan6 - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Terima Audiensi Pimpinan Serikat Pekerja, Menaker: Permenaker 2/2022 akan Direvisi - Liputan6

Share This
Responsive Ads Here

 

Terima Audiensi Pimpinan Serikat Pekerja, Menaker: Permenaker 2/2022 akan Direvisi

Oleh Liputan6.com pada 23 Feb 2022, 20:15 WIB
Perbesar
Terima Audiensi Pimpinan Serikat Pekerja, Menaker: Permenaker 2/2022 akan Direvisi (Istimewa)

Advertisement

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Dalam kesempatan ini Menaker mengapresiasi Konfederasi KASBI yang mau berdialog tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Advertisement

Menaker mengemukakan bahwa pihaknya akan merevisi Permenaker 2/2022. Menurut Menaker, revisi ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh.

"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ucap Menaker Ida.

Dalam beberapa waktu ke depan Kemnaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 2/2022.

"Kami mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh dan juga pengusaha. Nanti simultan kita lakukan bersama dengan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain. Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ucapnya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Nining Elitos, mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages