Terpopuler Bisnis: Lowongan Kerja di LKPP, Pajak Penghasilan Deddy Corbuzier - Tempo - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Terpopuler Bisnis: Lowongan Kerja di LKPP, Pajak Penghasilan Deddy Corbuzier - Tempo

Share This

 

Terpopuler Bisnis: Lowongan Kerja di LKPP, Pajak Penghasilan Deddy Corbuzier

Reporter:

Tempo.co

Editor:

Martha Warta Silaban

Senin, 7 Februari 2022 06:01 WIB
Terpopuler Bisnis: Lowongan Kerja di LKPP, Pajak Penghasilan Deddy Corbuzier
Ilustrasi mencari lowongan pekerjaan di internet. shutterstock.com

TEMPO.COJakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Minggu, 6 Februari 2022 dimulai dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membuka lowongan kerja guna menunjang kegiatan pimpinan, khususnya Eselon II di Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Khusus Tahun Anggaran 2022.

Kemudian informasi mengenai maskapai Super Air Jet menyiapkan layanan penerbangan tujuan dan destinasi baru ke sejumlah kota di Tanah Air. Di antaranya dari Jakarta menuju Jambi, Lampung, dan Balikpapan serta rute baru Batam ke Pekanbaru.

Selain itu berita tentang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan bahwa pajak penghasilan Deddy Corbuzier akan segera naik. Kebijakan ini akan direalisasikan dalam waktu dekat. Berikut ringkasan dari ketiga berita tersebut:

1. Lowongan Kerja LKPP untuk Lulusan S1 Hukum, Ekonomi, dan Akutansi

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membuka lowongan kerja guna menunjang kegiatan pimpinan, khususnya Eselon II di Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Khusus Tahun Anggaran 2022.

Situs resmi LKPP mengumumkan bahwa lowongan kerja ini dibuka untuk posisi berikut:

Tenaga Pendukung Analis Hukum Perumusan Kebijakan KPBU

Persyaratan kualifikasi administrasi:

Pria atau Wanita
Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Memiliki NPWP
Usia minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun
Pendidikan Minimal S1 Hukum lulusan dari Perguruan Tinggi berakreditasi A
IPK minimal 3.00 (skala 4.00)
Surat Pernyataan:
Tidak berkedudukan sebagai calon ASN, ASN, prajurit Tentara Republik Indonesia
Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat
Telah mendapatkan vaksin Covid-19 paling kurang dosis pertama

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

2. Super Air Jet Siapkan Beberapa Rute Baru Mulai 25 Februari, Cek Jadwalnya

Maskapai Super Air Jet menyiapkan layanan penerbangan tujuan dan destinasi baru ke sejumlah kota di Tanah Air. Penerbangan perdana dimulai 25 Februari 2022.

"Destinasi baru super favorit dari Jakarta menuju Jambi, Lampung, dan Balikpapan serta rute baru Batam ke Pekanbaru," ujar Direktur Utama Super Air Jet, Ari Azhari, Minggu 6 Februari 2022.

Azhari mengatakan untuk melayani rute penerbangan ini, Super AirJet menggunakan Airbus 320-200 berkapasitas 180 kursi kelas ekonomi.

Super Air Jet yang memiliki kode penerbangan IU ini akan terbang dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 2D di Tangerang, Banten (CGK), ke Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi (DJB); Bandar Udara Radin Inten II Lampung di Tanjung Karang (TKG); Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN); Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau (BTH); dan Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau (PKU).

Penerbangan perdana rencana mulai 25 Februari 2022.

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

3. Sri Mulyani Sebut Pajak Penghasilan Deddy Corbuzier Bakal Naik, Jadi Berapa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan bahwa pajak penghasilan Deddy Corbuzier akan segera naik. Kebijakan ini akan direalisasikan dalam waktu dekat.

Menkeu pun menyinggung wawancaranya dengan podcaster kenamaan Deddy Corbuzier yang menurutnya masuk dalam golongan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar.

"Waktu saya diwawancara oleh Deddy Corbuzier, saya tanyain 'Kamu dapat [penghasilan setahun] Rp 5 miliar ya?' Iya berarti kamu naik nanti [bayar pajaknya]," kata Menkeu dikutip dari YouTube DJP, Jumat, 4 Februari 2022.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun wajib membayarkan 5 persen dari penghasilannya tersebut; Rp 50 juta-Rp 250 juta dipajaki 15 persen; Rp 250 juta-Rp 500 juta 25 persen; Rp 500 juta-Rp 5 miliar 30 persen; dan di atas Rp 5 miliar 35 persen.

Baca berita selengkapnya di sini.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages