Truk ODOL Kelewatan! Dibatasi Angkut 20 Ton, Kenyataannya Bawa Beban 60 Ton

Pemerintah tengah gencar menekan angka kendaraan over dimension over loading (ODOL). Ditargetkan, mulai tahun depan Indonesia akan terbebas dari truk ODOL.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penanganan truk ODOL. Disebutkan, akan ada sanksi tegas untuk truk ODOL.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan operasi tersebut digelar selama 14 hari secara serentak di seluruh Indonesia. Adapun sanksinya berupa penilangan hingga ancaman pidana.
"Proses pidananya penegakan hukum biasa, artinya harus berita acara, diinvestigasi sampai dengan putusan pengadilan, ancamannya 1 tahun atau denda," ujar Aan dikutip situs resmi Korlantas Polri, Kamis (10/2/2022).
Menurut Aan, hampir semua kendaraan yang terjaring dalam operasi ini melanggar muatan atau overloading. Namun, ada pula beberapa kendaraan yang terjaring karena over dimension.
Malah, ada kendaraan yang muatannya 200 persen lebih banyak daripada standarnya. Misalnya berat yang diperbolehkan 20 ton tapi kendaraan itu punya muatan hingga 60 ton.
"Kelebihan 40 ton. Untuk pelanggaran lalu lintas kita berikan tilang, dan ada tambahan, kita turunkan muatan berlebihan," ucap Aan.
Dia menegaskan, kendaraan ODOL merupakan kejahatan lalu lintas. Dia bilang, terdapat 57 kasus kecelakaan kendaraan yang melibatkan kasus overloading sejak April hingga Desember 2021.
"Selain berakibat kecelakaan, overload ini juga berakibat tingginya cost sosial. Jalan rusak, akibatnya terjadi kemacetan, dan laka lantas. Serta memperlambat arus dan terjadi kemacetan. Jadi banyak sekali dampak dari ODOL ini," kata dia.
Simak Video "Gelombang Demo Ratusan Sopir Truk, Tuntut Aturan ODOL Direvisi"
(rgr/din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar