Langsung ke konten utama

UU IKN Diteken, Jokowi Harus Konsultasi DPR Tunjuk Kepala Otorita - Tempo

 

UU IKN Diteken, Jokowi Harus Konsultasi DPR Tunjuk Kepala Otorita

Tempo.co 21 jam yang lalu
2-3 minutes
foto © Copyright (c) 2016 TEMPO.CO foto

TEMPO.COJakarta - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi diundangkan pada 15 Februari 2022. UU tersebut mengamanatkan bahwa Presiden Joko Widodo harus menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara paling lambat dua bulan setelah aturan ini diundangkan.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 10 ayat (3) UU IKN.

Pasal 9 UU IKN sebelumnya menyebut, Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Kepala Otorita IKN Nusantara memiliki masa jabatan lima tahun. Orang yang sama bisa dipilih kembali sebagai kepala Otorita IKN Nusantara untuk satu periode berikutnya dengan masa jabatan lima tahun.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, nama calon Kepala Otorita bakal diumumkan langsung Presiden Jokowi setelah aturan turunan UU IKN selesai. Aturan tersebut, kata Wandy, ditargetkan selesai pada bulan Maret atau April 2022.

"Ya, benar (diumumkan Maret atau April)," ujar Wandy saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 Februari 2022.

DEWI NURITA

Microsoft dan mitra dapat memperoleh kompensasi jika Anda membeli sesuatu melalui link yang direkomendasikan di halaman ini.

Kirim Umpan Balik MSN

Berikan peringkat situs keseluruhan:

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya