Walhi Bantah Pemerintah Telah Kantongi Izin Amdal dan IUP Desa Wadas Halaman all - Kompas

 

Walhi Bantah Pemerintah Telah Kantongi Izin Amdal dan IUP Desa Wadas Halaman all - Kompas.com

Seorang anak laki-laki duduk di sebuah pos kamling yang ada di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat berkunjung ke Desa Wadas Rabu (9/2) hari ini mengatakan pihaknya sudah membuka lebar ruang dialog kepada masyarakat sejak lama, khususnya warga yang masih menolak terkait rencana pembangunan Bendungan Bener.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan pengukuran Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terus berlanjut.

Lahan di Desa Wadas akan dijadikan sebagai tambang batuan andesit untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSNBendungan Bener.

Mahfud mengeklaim, pemerintah telah mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk Desa Wadas maupun di area proyek PSN Bendungan tersebut.

"Kegiatan pengukuran tanah oleh Kanwil BPN Jawa Tengah, akan tetap dilanjutkan. Untuk izin Amdal-nya pun tidak ada masalah," kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (09/02/2022).

Namun, kepada Kompas.com, Kepala Divisi Program Walhi Yogyakarta Viky Arthiando mengkritisi Amdal tersebut.

Menurutnya, pemerintah justru malah memasukkan Desa Wadas ke dalam Amdal proyek Bendungan Bener.

Padahal, Desa Wadas yang secara lokasi berada jauh yaitu sekitar 10 kilometer dari area proyek PSN Bendungan Bener, seharusnya memiliki Amdal-nya sendiri.

"Amdal Desa Wadas itu belum ada, yang ada adalah Amdal PSN Bendungan Bener. Jadi di Amdal Bendungan itu hanya menyebutkan bahwa material proyek itu akan diambil di Desa Wadas. Pembahasan soal Desa Wadas sedikit," kata Viky saat dihubungi, Jumat (11/02/2022).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Desa Wadas sebagai lokasi penambangan quarry. Namun, hingga saat ini pun, pemerintah belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Wadas.

"Soal tambang di Desa Wadas itu malah nempel di Amdal Bendungan Bener. Karena itu, selain Amdal, IUP pun enggak ada untuk Desa Wadas. Padahal, mestinya izin lingkungan pertambangan harus ada sendiri," ungkap Viky..

Kritik serupa juga dilontarkan Indonesia Center for Environtmental Law (ICEL) terhadap penetapan Desa Wadas sebagai lokasi penambangan material PSN Bendungan Bener.

ICEL menilai bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan.

"Desa Wadas sejatinya bukan merupakan bagian dari tapak PSN Bendungan Bener yang merupakan proyek strategis nasional, tetapi direncanakan menjadi tambang (quarry) penyedia batu bagi pembangunan bendungan tersebut," seperti dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (11/02/2022). 

Padahal, UU tersebut tidak membolehkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk kegiatan pertambangan.

Selain itu, penolakan masyarakat Desa Wadas merupakan perjuangan untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dilindungi UU.

Tak hanya itu, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031 telah mengklasifikasikan Desa Wadas sebagai kawasan rawan longsor, dan bukan merupakan kawasan pertambangan.

Sehingga rencana kegiatan ini sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.

Namun demikian, karena dikualifikasi sebagai penambangan andesit untuk PSN Bendungan Bener, rencana kegiatan ini tetap dilaksanakan meskipun tidak sesuai rekomendasi tata ruang.

Untuk diketahui, seperti dikutip melalui laman peraturan.bpk.go.id, Pasal 7 UU Nomor 2 Tahun 2012 menyebutkan sebagai berikut: 

1. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus diselenggarakan sesuai dengan 

a. Rencana Tata Ruang Wilayah;
b. Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;
c. Rencana Strategis; dan
d. Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan? tanah.

2. Adapun pengadaan tanah dilakukan untuk infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi, maka pengadaannya diselenggarakan berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.

3. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui perencanaan dengan
melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya