Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bulog Featured Minyak Goreng

    Bulog Tak Punya Wewenang Atasi Kelangkaan Minyak Goreng Oleh Liputan6

    2 min read

     

    Bulog Tak Punya Wewenang Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

    Oleh Liputan6.com pada 11 Mar 2022, 20:30 WIB
    Pedagang menata minyak goreng di sebuah pasar di Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/11/2011). Bank Indonesia mengatakan penyumbang utama inflasi November 2021 sampai minggu pertama bulan ini yaitu komoditas minyak goreng yang naik 0,04 persen mom. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
    Pedagang menata minyak goreng di sebuah pasar di Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/11/2011). Bank Indonesia mengatakan penyumbang utama inflasi November 2021 sampai minggu pertama bulan ini yaitu komoditas minyak goreng yang naik 0,04 persen mom. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

    Liputan6.com, Jakarta - Perum Bulog tidak memiliki kewenangan untuk ikut menstabilkan pasokan minyak goreng. Seperti diketahui, saat ini minyak goreng langka di beberapa daerah. 

    Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menjelaskan, saat  ini dengan adanya Badan Pangan Nasional maka masalah kebijakan kelangkan minyak goreng ada di lembaga tersebut. Sedangkan Bulog hanya menjadi operator. 

    "Jadi regulatornya BPN dan salah satu operatornya Bulog," kata Budi Waseso di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

    Sesuai dengan Keppres 8 Tahun 2016, tentang Perum Bulog, tugas mutlaknya hanya padi, jagung dan kedelai atau pajale. Sementara minyak goreng bukan menjadi tanggungjawabnya.

    Namun, beda soal jika pemerintah memberikan penugasan kepada Bulog dalam mengatasi kelangkaan. Sebagai yang selama ini Bulog mendapatkan penugasan terkait daging.

    "Kalau minyak goreng clear bahwa Bulog tidak ada tanggung jawabnya. Bulog itu penugasan, tidak ada kewenangan bulog untuk terus otomatis mendatangkan," tegas Budi Waseso.

    Baca Juga

    Komentar
    Additional JS