Bulog Tak Punya Wewenang Atasi Kelangkaan Minyak Goreng Oleh Liputan6
Bulog Tak Punya Wewenang Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3627608/original/055047400_1636458855-20211109-Minyak-Goreng-2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Perum Bulog tidak memiliki kewenangan untuk ikut menstabilkan pasokan minyak goreng. Seperti diketahui, saat ini minyak goreng langka di beberapa daerah.
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menjelaskan, saat ini dengan adanya Badan Pangan Nasional maka masalah kebijakan kelangkan minyak goreng ada di lembaga tersebut. Sedangkan Bulog hanya menjadi operator.
"Jadi regulatornya BPN dan salah satu operatornya Bulog," kata Budi Waseso di Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Sesuai dengan Keppres 8 Tahun 2016, tentang Perum Bulog, tugas mutlaknya hanya padi, jagung dan kedelai atau pajale. Sementara minyak goreng bukan menjadi tanggungjawabnya.
Namun, beda soal jika pemerintah memberikan penugasan kepada Bulog dalam mengatasi kelangkaan. Sebagai yang selama ini Bulog mendapatkan penugasan terkait daging.
"Kalau minyak goreng clear bahwa Bulog tidak ada tanggung jawabnya. Bulog itu penugasan, tidak ada kewenangan bulog untuk terus otomatis mendatangkan," tegas Budi Waseso.
Baca Juga