Datangi Kantor Pajak, Juragan 99 Lapor SPT dan Ikut Tax Amnesty - CNN Indonesia

 www.cnnindonesia.com

Datangi Kantor Pajak, Juragan 99 Lapor SPT dan Ikut Tax Amnesty

CNN Indonesia
2-3 minutes
Jumat, 25 Mar 2022 15:02 WIB

Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 mengikuti tax amnesty jilid II di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan.

Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 mengikuti tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan. ( Tangkapan Layar Instagram @juragan_99).

Jakarta, CNN Indonesia --

Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 mengikuti tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan.

Mengutip akun Instagram @Juragan_99 pada Jumat (25/3), di kesempatan itu Gilang juga melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Alhamdulillah hari ini menuntaskan kewajiban melaporkan SPT dan melakukan program PPS di kantor pelayanan pajak pratama Jakarta Mampang Prapatan. Sempat bertemu dengan kepada KPP dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jaksel. Semua dilaporkan secara transparan dan terbuka," kata Gilang dalam akunnya, Jumat (25/3).


Kendati demikian, Gilang @juragan_99 yang kerap disebut-sebut sebagai crazy rich Malang itu tidak menjelaskan program PPS yang diikutinya. Sebab, dalam PPS terdapat 2 kebijakan pengampunan pajak.

Pelaporan SPT Tahunan dan keikutsertaan Gilang dalam PPS ini terjadi tepat setelah omzet MS Glow yang mencapai Rp600 miliar per bulan viral di media sosial.

Angka ini didapat dari asumsi penjualan kosmetik brand tersebut yang tembus 2 juta unit per bulan dengan harga per produk sebesar Rp300 ribu.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan potensi penerimaan pajak dari crazy rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 sangat besar.

"Wow gurih nih @DitjenPajakRI. Setahun omzet Rp7,2 triliun," tulis Yustinus dalam akun Twitter @prastow, Kamis (24/3).

Ia mengatakan jika menggunakan aturan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen. Maka, Juragan 99 harus menyetorkan uang ke negara minimal Rp720 miliar per tahun.

(dzu/agt)

Baca Juga

Komentar