Pilihan

Dipecat IDI, Terawan: Biar Mereka Memutuskan Saya Boleh di Rumah atau Diusir - Tempo

 

Dipecat IDI, Terawan: Biar Mereka Memutuskan Saya Boleh di Rumah atau Diusir

Reporter:

Dewi Nurita

Editor:

Amirullah

Selasa, 29 Maret 2022 16:25 WIB
Dipecat IDI, Terawan: Biar Mereka Memutuskan Saya Boleh di Rumah atau Diusir
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Kepala BPOM Penny K. Lukito beralasan proses penelitian dan pengembangan vaksin Nusantara tidak memenuhi kaidah etika penelitian dan pengembangan vaksin. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.COJakarta - Eks Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pasrah saja dengan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) yang memberhentikan dirinya dari keanggotaaan IDI. Soal putusan MKEK, Terawan menyerahkan semuanya kepada IDI.

"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan," kata Terawan lewat keterangan yang diteruskan oleh tim komunikasinya yang bernama Andi, Selasa, 29 Maret 2022.

Hingga saat ini, Terawan masih menjalani praktik menangani pasien di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (RSDKT) Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah. "Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna peri kemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat" ujar Terawan.

Terawan mengimbau teman-teman sejawatnya yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik di tengah pandemi Covid-19 ini. Terawan mengaku sangat menyayangi rekan-rekannya di IDI.

"Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," tuturnya.

Keputusan MKEK IDI memberhentikan Terawan secara permanen dari anggota IDI dibacakan dalam Sidang Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022. Pemberhentian tersebut harus dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

MKEK menyebutkan beberapa alasan pemecatan mantan Menteri Kesehatan itu di antaranya; pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik MKEK yang diberikan pada 2018. Ketika itu, Terawan dinyatakan terbukti melanggar etik karena melakukan terapi pasien stroke dengan metode intra arterial heparin flushing (IAHF) atau metode cuci otak. Menurut berbagai pakar IDI dan hasil investigasi Satuan Tugas Kementerian Kesehatan, metode itu tidak memiliki bukti ilmiah, sehingga terapi untuk pasien melanggar etik kedokteran.

Kedua, Terawan sudah mempromosikan vaksin Nusantara ke masyarakat, padahal risetnya belum tuntas. Ketiga, ia bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI), yang dibentuk tanpa melalui prosedur IDI. Selanjutnya, Terawan meminta semua cabang PDSRKI tidak menghadiri acara Pengurus Besar IDI.

Ketua MKEK, Pukovisa Prawiroharjo, membenarkan soal keputusan lembaganya tersebut. “Ini merupakan keputusan yang kami ambil setelah musyawarah panjang,” kata Pukovisa, Ahad, 27 Maret 2022.

Komisi IX DPR RI akan memanggil IDI untuk meminta penjelasan mengenai pemecatan Terawan Agus Putranto. Sejumlah anggota DPR mempertanyakan alasan IDI memecat Terawan dan meminta Menteri Kesehatan bertindak dalam kasus ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan membantu proses mediasi antara IDI dan Terawan. "Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 28 Maret 2022.

Ia berharap diskusi dan komunikasi IDI dan semua anggotanya terjalin dengan baik. Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, ujar Budi, IDI memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.

DEWI NURITA

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek