Ingin Dapat Sertifikasi Halal Gratis dengan Biaya Kemenag? Begini Caranya
JURNAL SOREANG- Bagi Anda pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ingin mendapatkan sertifikasi halal, jangan hawatir sekarang Kemenag ada program sertifikasi gratis.
Hal ini, telah di remikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Program sertifikasi halal yang digelar oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag ini, terbuka bagi siapa saja pelaku UMK.
Bagi yang ingin mendapatkan sertifasi halal tersebut, simak penjelasannya.
1. pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH.
2. Lalu, BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan tersebut selama maksimal 10 hari kerja.
3. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
4. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk selama-lamanya 40/60 hari kerja.
5. Hasil pemeriksaaan/pengujian tersebut kemudian dilaporkan oleh LPH ke BPJPH yang selanjutnya menjadi bahan sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan kehalalan produk dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
6. Berdasarkan penetapan kehalalan produk tersebut, kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Prosedur dan tatacara pengajuan sertifikasi halal diawali dengan pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH.
Untuk itu, pelaku usaha wajib mengisi surat permohonan dan formulir pendaftaran sertifikasi halal dengan lengkap dan benar.
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan kunjungi laman www.halal.go.id.***
Komentar
Posting Komentar