Wajib Dicantumkan! Kemenag Resmikan Label Halal Berskala Nasional, Bagaimana Nasib Logo Halal Lama? - Jurnal Soreang

 

Wajib Dicantumkan! Kemenag Resmikan Label Halal Berskala Nasional, Bagaimana Nasib Logo Halal Lama?

By
Nasichatul Ma'Ali
jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com
3 min
Logo Label Halal Indonesia yang baru /Kemenag.go.id/
Logo Label Halal Indonesia yang baru /Kemenag.go.id/

JURNAL SOREANG-Kemenag telah meresmikan label halal yang ditetapkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BPJPH di bawah naungan kemenag menetapkan label halal ini akan diberlakukan secara nasional.

Label halal yang ditetapkan Kemenag tersebut harus dicantumkan pada semua produk yang telah sesuai dengan persyaratan halal nasional yang ditetapkan BPJPH.

Kepala BPJPH Aqil Irham mengungkap penetapan logo halal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari amanat Jaminan Produk Halal yang tertuang dalam Pasal 37 Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang resmi kita buka dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham.

Tujuan dari diresmikannya label halal tersebut adalah memberi tanda suatu produk sudah terjamin kehalalannya sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemenag.

Sehingga masyarakat Indonesia akan merasa aman dalam menggunakan dan mengkonsumsi semua produk yang memiliki label halal tersebut.

Bentuk dari label halal yang telah diresmikan berupa garis mengerucut ke atas menyerupai gunung dan bentuk wayang terdiri dari huruf arab membentuk kata 'Halal' yaitu hurf Ha, Lam Alif, dan Lam dengan dominasi warna ungu.

Sebagaimana diungkapkan oleh kepala BPJPH, Aqil Irham Irham yang dikutip Jurnal Soreang dari laman Moslemtoday.

“Bentuk gunungan ini tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas satu huruf a, Lam Alif dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," kata Aqil Irham.

Sedangkan Sekum MUI Jabar, KH. Rafani Akhyar mempertanyakan logo halal lama yang seakan-akan langsung tidak berlaku setelah adanya logo baru.

."Padahal menurut peraturan pemerintah menyatakan ada waktu lima tahun untuk penyesuaian sehingga tidak langsung semua diganti," katanya.***

Baca Juga

Komentar