INILAH Daftar 25 Lembaga yang Tidak Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara
TRIBUN-MEDAN.COM�-�Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN.�Sementara, Wakil Kepala IKN, Dhony Rahajoe.
Pelantikan dilangsukan di Istana Negara, Kamis (10/3/2022).
Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9M tahun 2022 tentang pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibukota Nusantara.
Kepada keduanya diberikan hak keuangan administrasi dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal 9 maret 2022.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala dan wakil kepala otorita nusantara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," ujar Bambang dan Dhony di hadapan Presiden Joko Widodo, sebagaimana dilansir dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden.
25 Lembaga yang Tidak Dipindah ke IKN
Kini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah merencanakan tahapan pemindahan kementerian/lembaga ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dalam perencanaan itu, disusun lima klaster pemindahan kementerian/lembaga ke Kota Nusantara.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemindahan lima klaster instansi tersebut akan dilakukan secara bertahap selama periode 2024-2034.
"Tahapan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap 2024-2034. Dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastsruktur IKN," ujar Tjahjo, Sabtu (12/3/2022).
"Kemudian, pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan tentang kelembagaan pemerintah yakni berdasarkan UUD 1945, UU Kementerian Negara, Perpres Organisasi Kementerian Negara dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," jelasnya.
Meski demikian, dikutip dari Kompas.com, ada pula 25 lembaga yang tidak dipindahkan ke Kota Nusantara.
Berikut ini rinciannya:
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2. Badan Standarisari Nasional (BSN)
3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
5. Parpustakaan Nasional (Perpusnas)
6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
8. Komnas Perempuan
9. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
11. SKK Migas
12. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)
13. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN)
14. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
15. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
16. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
17. Komite Profesi Akuntan Publik
18. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
19. Badan Pengawas Rumah Sakit
20. Lembaga Sensor film
21. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
22. Konsil Kedokteran Indonesia
23. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
24. Konsil Keperawatan Indonesia
25. Dewan Sumber Daya Air
Kepala IKN dan Wakil Mulai Bekerja�
Kepala IKN Bambang mengatakan, setelah resmi dilantik, maka ia dan Dhony akan memulai satu kerja baru untuk membangun kota yang inklusif, kota yang hijau, kota yang cerdas dan kota yang berkelanjutan.
"Jadi kata-kata ini semua tentu terangkum dalam kesatuan di mana kota tersebut dibangun untuk semua kalangan,�a city for all�istilahnya. Karena itu sifatnya inklusif," jelas Bambang.
Lebih lanjut Bambang menyebut, untuk membangun sebuah kota dengan baik biasanya memerlukan waktu 15 sampai 20 tahun. Sehingga kota tersebut benar-benar mempunyai roh.
Ia juga memastikan pihaknya akan membangun kota tidak hanya membangun secara fisiknya tetapi juga kerekatan sosialnya, interaksi warga, serta bagaimana kota tersebut benar-benar akan menjadi kota yang layak huni yang humanis dan liveable.
Untuk langkah awal, ia dan Dhony akan segera menghubungi Kementerian dan Lembaga terkait, yang selama ini sudah mempersiapkan konsep-konsep IKN.
"Salah satunya mungkin dengan Bappenas yang sudah dari 2017 sudah melakukan berbagai studi dan juga dengan K/L lain yang akan meneruskan berbagai pembangunan misalnya PUPR dan yang lain," jelasnya.
Bambang juga meminta dukungan dari semua pihak dan dukungan dari masyarakat, dimana IKN akan menjadi kota yang merefleksikan ke-Nusantaraan.
"Ke-kitaan semua tentu dengan kearifan lokal yang yang sangat tinggi sesuai dengan lokasinya berada di Kalimantan Timur, dan untuk itu kami mohon dukungan semua lapisan masyarakat untuk sama-sama kita membangun kota Nusantara ini sehingga menjadi kota ya sekali lagi inklusif, hijau, cerdas dan berkelanjutan," pungkasnya.
Sosok dan profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe
Berikut profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe serta tugas yang akan dijalankan saat menjabat Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita IKN Nusantara.
Dilansir dari�Kompas.com, Bambang Susantono adalah alumni dari Fakultas Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) 1987.
Bambang Susantono melanjutkan program pascasarjana di Universitas California, Berkeley untuk gelar master tata kota dan wilayah dan lulus pada 1996.
Pada 1998, Bambang Susantono meraih gelar MSCE di bidang teknik transportasi di universitas yang sama.
Kemudian pendidikan doktoralnya diselesaikan pada tahun 2000 dengan meraih gelar doktor di bidang perencanaan infrastruktur dari Universital California, Berkeley.
Setelah itu, Bambang Susantono dikenal sebagai pakar perencanaan infrastruktur dan transportasi.
Bambang Susantono juga pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah periode 2007-2010.
Pada 2009 lalu , Bambang Susantono diangkat sebagai Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) saat pemerintahan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tugasnya yakni membantu Menteri Perhubungan dalam membenahi sektor transportasi di Indonesia.
Kemudian Bambang Susantono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan setelah Menteri Perhubungan sebelumnya Evert Ernest Mangindaan mengundurkan diri karena terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019.
Bapak dua anak ini pun telah menulis beberapa buku seputar infrastruktur dan transportasi. Salah satunya adalah �Manajemen Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah� yang menjadi panduan dalam melakukan terobosan dalam rangka pembangunan nasional.
Buku lain yang pernah ditulis Bambang Susantono adalah �1001 Wajah Transportasi Kita�, �Strategi dalam Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah� dan �Memacu Infrastruktur di Tengah Krisis�.
Sejak 2015 lalu Bambang Susantono menjabat sebagai Wakil Presiden Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB) dengan spesialisasi tugas urusan pengelolaan pengetahuan dan pembangunan berkelanjutan.
Biodata Bambang Susantono
Nama lengkap: Bambang Susantono
Lahir: 4 November 1963
Asal: Yogyakarta
Pendidikan: Institut Teknologi Bandung, University of California.
Profil Wakil Kepala IKN, Dhony Rahajoe
Dilansir dari�Kompas.tv, Dhony Rahajoe adalah petinggi di perusahaan Sinar Mas Land, salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia.
Merujuk situs Sinar Mas Land, Dhony Rahajoe menjabat sebagai Managing Director President Office Sinar Mas Land.
Selain sebagai bos Sinar Mas Land, Dhony Rahajoe juga tercatat sebagai anggota Badan Pembina Yayasan Institut Teknologi Sains Bandung (ITSB).�
ITSB adalah perguruan tinggi swasta yang dimiliki oleh Sinar Mas Group yang berada di Central Bussines Distric Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
ITSB juga didukung Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam pelaksanaan dan pengembangan standar akademik.
Tugas Kepala Badan Otorita IKN
Dalam artikel�Kompas.com�disebutkan, Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
Sementara, yang dimaksud dengan Otorita IKN yakni pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN.
Kepala Badan Otorita IKN berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Otorita IKN dibantu oleh wakil kepala otorita.
Menurut UU IKN, perihal struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN bakal diatur dengan peraturan presiden.
Namun demikian, dalam UU tersebut dimuat sejumlah wewenang kepala otorita seperti menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru dan memberikan persetujuan pengalihan hak atas tanah (HAT) di IKN.
Kemudian, menjadi pengelola keuangan negara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN.
Lalu, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta rencana pendapatan ibu kota negara baru.
Menurut Pasal 10 Ayat (1) UU IKN, kepala dan wakil kepala otorita memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Kepala dan wakil kepala otorita dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Untuk pertama kalinya, kepala dan wakil kepala otorita IKN ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan. Sebagaimana Pasal 5 Ayat (4) UU IKN, kepala otorita ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
(*/tribun-medan.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar