Jadi Tersangka, Pendeta Saifuddin Ibrahim Terancam 6 Tahun Penjara
Pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Saifuddin terancam sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Ancaman sanksi itu merujuk pasal yang dipersangkakan oleh penyidik. Saifuddin Ibrahim dijerat pasal ujaran kebencian UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap Ramadhan.
Saifuddin Diminta Serahkan Diri
Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Usut punya usut, Saifuddin ternyata menyadari dia sedang diburu polisi.
"Kami melihat saudara SI telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Rabu (30/3).
Ramadhan mengatakan Pendeta Saifuddin Ibrahim sempat mengunggah sebuah video di YouTube yang menyebut dia sedang diburu polisi. Lebih lanjut, Polri memberikan ultimatum terhadap Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.
"Ada postingan yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," jelas Ramadhan.
"Kami sampaikan kepada saudara SI tentu monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat," imbuhnya.
Simak video 'Jadi Tersangka, Saifuddin Ibrahim Kena Pasal Berlapis!':
(rak/haf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar