Kemenag Pangkas Biaya Sertifikasi Halal untuk UMK dari Rp4 Juta jadi Rp650 Ribu | merdeka

 

Kemenag Pangkas Biaya Sertifikasi Halal untuk UMK dari Rp4 Juta jadi Rp650 Ribu | merdeka.com

Kemenag Pangkas Biaya Sertifikasi Halal untuk UMK dari Rp4 Juta jadi Rp650 Ribu
Ilustrasi Halal. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menurunkan biaya sertifikasi halal reguler untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Di mana sebelumnya sebesar Rp3-4 juta, kini hanya Rp650 Ribu.

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan, ada beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal. Di antaranya adalah untuk usaha mikro dan kecil (UMK) berlaku tarif Rp 0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.

Sementara itu, biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp650 ribu. Di mana, Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk. Kemudian Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.

’’Tarif baru ini jauh lebih murah,’’ kata Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Senin (17/1).

Sebelum ada ketentuan tarif itu, biayanya cukup besar. Informasi yang diterima, instansi pusat maupun daerah biasanya mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal untuk pelaku UMK sekitar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta rupiah.

Menurutnya, penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK. Tujuannya untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi seperti sekarang.

Muhammad Aqil Irham menerangkan, pemberlakuan peraturan tarif ini lebih meringankan pelaku usaha serta mendorong akselerasi sertifikasi halal.

’’Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai,’’ ujarnya.

2 dari 2 halaman

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mastuki menambahkan, saat ini mereka berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Kemenag.

”Jumlah (uang pendaftaran halal) yang masuk baru Rp 150 juta. Masih ada kendala sistem,’’ terangnya.

Dia menjelaskan, kendala itu di antaranya masih perlunya penyempurnaan sistem single payment. Sistem itu diterapkan karena pembayaran yang masuk ke BPJPH Kemenag harus didistribusikan untuk kepentingan sertifikasi halal.

”Yaitu didistribusikan untuk biaya audit di Lembaga Pemeriksa Halal (LBH). Kemudian untuk biaya sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai penerbitan sertifikasi halal,” ujarnya.

”Saat ini masih proses konsolidasi data dengan sistem di LPH,” tutup Mastuki. (mdk/fik)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya