Menkeu Minta WP Tak Mepet Ikut Tax Amnesty: Mau Taubat Jangan Last Minute! - detikFinance

 

Menkeu Minta WP Tak Mepet Ikut Tax Amnesty: Mau Taubat Jangan Last Minute!

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 10 Mar 2022 17:05 WIB
Poster
Menteri Keuangan Sri Mulyani/Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Masih ada kesempatan sampai 30 Juni 2022, sejak dimulai 1 Januari 2022.

Berbeda dengan tax amnesty jilid I, jilid II ini tarif yang diberikan tetap sama selama periode berlangsung. Meski begitu, Sri Mulyani mengimbau agar para wajib pajak tidak menunggu sampai 30 Juni untuk mengikutinya.

"Kita mengimbau nggak usah nunggu sampai Juni. Nanti baru taubatnya itu Juni tanggal 30, 6 jam sebelum midnight, wes bikin repot aku. Terus udah gitu biasanya yang telat itu mengaduh-aduhnya itu ke mana-mana, aduh Bu saya waktu itu lupa," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah yang disiarkan di YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/3/2022).

"Mbok ya kalau taubat itu jangan last minute gitu lho, supaya kita semua bisa melayani dengan baik. Jadi kalau ada kurang-kurang dan yang lain kita bisa lakukan," tambahnya.

Jika ada wajib pajak melewatkan kesempatan ini untuk mengungkapkan hartanya, Sri Mulyani mewanti-wanti bahwa ada sanksi denda 200-300% menanti.

"Kalau ketahuan Anda menghindari pajak dengan sengaja, itu pidana Anda bisa kena 300%," tuturnya.

Ada dua jenis skema tarif dalam tax amnesty jilid II ini. Kebijakan pertama untuk basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty jilid I. Rincian tarif PPh final yaitu:

a. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.
c. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Kebijakan kedua yaitu untuk basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.
c. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.





Simak Video "Analis Politik Kritik MPR Kekanakan Gegara Tuntut Sri Mulyani Mundur"


(aid/zlf)

Baca Juga

Komentar