Skip to main content
728

OJK Godok Aturan Agar Bank Bisa Akuisisi Fintech, Ini Dampaknya Menurut Analis - Kontan

 

OJK Godok Aturan Agar Bank Bisa Akuisisi Fintech, Ini Dampaknya Menurut Analis

Rabu, 09 Maret 2022 |  16:51 WIB
OJK Godok Aturan Agar Bank Bisa Akuisisi Fintech, Ini Dampaknya Menurut AnalisOJK Godok Aturan Agar Bank Bisa Akuisisi Fintech, Ini Dampaknya Menurut Analis

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan agar perbankan bisa masuk mengakuisisi perusahaan financial berbasis teknologi (fintech). Selama ini bank hanya melakukan penyertaan modal perusahaan di luar lembaga jasa keuangan lewat anak usaha modal ventura mereka.

Regulator saat ini sedang menggodok Peraturan OJK (POJK) tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Itu untuk menyempurnakan POJK Nomor 36/POJK.03/2017 tentang prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal.

Di tengah perkembangan teknologi, lembaga jasa keuangan harus melakukan kolaborasi untuk membentuk ekosistem digital agar bisa tumbuh. Dengan pembatasan aturan sebelumnya, bank meskipun modalnya besar tidak bisa mengakuisisi fintech untuk mendukung tranformasi digitalnya.

Justru yang bisa dilakukan adalah sebaliknya dimana banyak fintech mulai mengakuisi bank-bank kecil. PT Bank Neo Commerce Tbk yang sudah dikendalikan oleh Akulaku, Kredivo yang masuk ke PT Bank Bisnis Internasional Tbk, Ajaib masuk ke PT Bank Bumi Arta Tbk.

Kolaborasi yang dilakukan bank-bank besar dengan fintech selama ini hanya mengandalkan skema channeling atau partneship dan kerjasama sistem pembayaran.

Terpopuler
OJK Rancang Aturan Baru Agar Bank Bisa Akuisisi Fintech

Dalam rancangan POJK penyertaan modal oleh bank umum yang sudah dipublikasikan OJK, aturan baru ini disebut dirancang untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan ekosistem sektor keuangan yang lebih terintegrasi. Perlu dilakukan redefenisi perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi investee (perusahaan yang akan diberikan penyertaan modal) serta perluasan cakupan investee perusahaan anak bank.

POJK diharapkan dapat dimanfaatkan oleh bank dalam meningkatkan kolaborasi melalui kegiatan penyertaan modal sehingga memberikan keuntungan bagi dalam rangka meningkatkan daya saing dan efisiensi.

Dalam pasal 4 rancangan POJK tentang penyertaan modal oleh bank umum, defenisi perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang bisa diakuisisi bank umum konvensional diperluas bukan hanya lembaga jasa keuangan saja tetapi juga perusahaan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utamanya seperti penyelenggara uang elektronik atau penyelenggara dompet elektronik.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai adanya aturan tersebut akan menciptakan sinergi yang saling menguntungkan antara bank dan fintech. Bank yang punya jejaring yang luas akan diperkuat dengan fintech yang punya platform digital.

Posting Komentar

0 Komentar

728