Pilihan

Pemecatan dr. Terawan oleh IDI Momentum Amandemen UU Praktek Kedokteran l- Tribunnnews

 

Pemecatan dr. Terawan oleh IDI Momentum Amandemen UU Praktek Kedokteran

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo menyayangkan pemecatan dr. Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurutnya drama pemecatan tersebut telah membuat masyarakat mulai mempertanyakan eksistensi IDI sebagai wadah tunggal organisasi profesi.

"Konflik ini sebagai momentum untuk mendorong  percepatan amandemen UU praktek kedokteran dengan penyempurnaan menyeluruh bagaimana pemerataan praktek kedokteran di Indonesia, perlindungan inovasi penelitian dokter dan perlu tidaknya organisasi tunggal profesi kedokteran sesuai amanah konstitusi, kebebasan berserikat," kata Rahmad, Minggu, (27/3/2022).

Sebelumnya Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah memecat mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.

Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022. 

Rahmad mengatakan IDI adalah organisasi profesi yang memiliki sejarah panjang dengan banyak prestasi dan pengabdian kepada kesehatan negara.

Namun konflik yang terjadi sekarang ini membuat masyarakat jengah.

"Karena disuguhi drama tidak elok konflik berkepanjangan terlebih banyak dokter ada yang pro dan kontra terhadap substansi yang di persoalkan IDI, dan banyak masyarakat yang mendukung temuan temuan kedokteran semacam ini sehingga menjadikan IDI di duga lebih terlihat pada persoalan personal," katanya.

Seharusnya kata Rahmad IDI lebih fokus kepada bagaimana berpikir memenuhi kekurang dokter umum dan dokter spesialis. Selain itu bagaimana menyelesaikan masalah pemerataan praktek dokter di Indonesia.

Tags:

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek