Pilihan

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah, Jangan Sampai Salah | merdeka

 

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah, Jangan Sampai Salah | merdeka.com

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah, Jangan Sampai Salah
ilustrasi bank. mybusiness.com.au

Merdeka.com - Perbedaan bank konvensional dan bank syariah perlu diketahui. Sebagai penyedia layanan keuangan, bank menyediakan tempat yang aman untuk menyimpan uang tunai dan juga bertransaksi. Berdasarkan sistemnya, kita mengenal dua jenis bank, yaitu bank konvensional dan bank syariah.

Banyak orang yang menganggap kedua bank ini tidak jauh berbeda, bahkan ada yang menganggapnya sama saja. Padahal dalam prinsipnya, terdapat perbedaan bank konvensional dan bank syariah. Dari nama dan definisinya, perbedaan bank konvensional dan bank syariah pun berbeda.

Dilansir dari ocbcnisp.com, bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatannya secara konvensional. Mengacu pada kesepakatan internasional dan nasional, serta berlandaskan hukum formil negara. Sedangkan bank syariah adalah bank yang menjalankan segala kegiatannya sesuai pada hukum-hukum muamalah agama Islam. Sumber hukum dari bank syariah mengacu pada dua pedoman besar umat Islam, yaitu Al Quran dan Hadist.

Untuk menambah pengetahuan Anda tentang perbedaan bank konvensional dan bank syariah, berikut kami akan menjabarkan perbedaan bank konvensional dan bank syariah beserta dengan penjelasannya.

2 dari 4 halaman

Prinsip

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang pertama ada pada prinsip pelaksanaannya. Pada bank konvensional, mereka beraktivitas dengan prinsip konvensional yang mengacu pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum berlaku.

Sementara, prinsip bank syariah didasarkan pada hukum Islam dan mengacu pada Al Quran dan Hadist, serta diatur oleh fatwa Ulama. Sehingga, seluruh aktivitas keuangannya menganut prinsip Islami.

Tujuan

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang kedua adalah tujuannya. Bank konvensional memiliki tujuan keuntungan dengan bebas nilai atau dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum.

Sedangkan bank syariah tidak hanya berorientasi pada profit saja, tapi juga pada penerapan nilai syariahnya. Sehingga, aktivitas perbankan yang mereka jalankan juga memperhatikan aspek akhirat.

Sistem Operasional

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang ketiga ada pada sistem operasionalnya. Pada bank konvensional, menerapkan suku bunga dan perjanjian secara umum yang didasarkan pada aturan nasional. Akad antara bank dan nasabah dilakukan berdasarkan kesepakatan jumlah suku bunga.

Sedangkan bank syariah tidak menerapkan bunga dalam transaksinya, karena menganggap bunga sebagai bagian dalam riba. Oleh karena itu, sistem operasional pada bank syariah menggunakan akad bagi hasil atau nisbah, di mana nasabah dan pihak bank melakukan kesepakatan berdasarkan pembagian keuntungan dan melibatkan kegiatan jual beli.

3 dari 4 halaman

Pengelolaan Dana

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang keempat dapat dilihat dari proses pengelolaan dananya. Bank konvensional dapat melakukan pengelolaan dana di dalam seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah naungan Undang-Undang.

Sedangkan, bank syariah menggunakan aturan Islam dalam mengelola uang nasabahnya. Bank syariah akan mengelola dana nasabah pada lini bisnis yang diizinkan oleh aturan Islam. Jadi, uang nasabah tidak boleh diinvestasikan atau dikelola pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai Islam.

Hubungan Nasabah dan Bank

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang kelima yaitu pada hubungan antara nasabah dan pihak bank. Dalam bank konvensional, hubungan antara nasabah dan lembaga perbankan yaitu debitur dan kreditur. Nasabah berperan sebagai kreditur, sementara pihak bank berperan sebagai debitur.

Sementara pada bank syariah, hubungan antara nasabah dan bank terbagi menjadi 4 jenis, yaitu penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa. Dalam penggunaan akad murabahah, istishna, dan salam, pihak bank berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Ketika melakukan akad musyarakah dan mudharabah maka hubungan yang berlaku adalah kemitraan. Sedangkan akad ijarah memposisikan bank sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.

Pengawas Kegiatan

Baik bank konvensional ataupun bank syariah, pengawas kegiatannya sama-sama diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan, namun pihak pengawasnya yang berbeda.

Segala aktivitas bank konvensional akan diawasi oleh dewan komisaris. Sedangkan pengawas bank syariah terdiri dari berbagai lembaga, seperti dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, dan dewan komisaris bank.

4 dari 4 halaman

Kesepakatan Formal

Ditinjau dari kesepakatan formal, bank konvensional melakukan perjanjian secara hukum nasional. Sedangkan bank syariah melakukan akad dengan menyertakan hukum Islam juga. Beragam jenis akad transaksi tersedia dalam bank syariah. Juga, dalam melaksanakan perjanjiannya, terdapat rukun dan syarat sah yang harus ditunaikan agar akad yang dilakukan bisa sah.

Denda

Dalam bank konvensional, terdapat denda yang harus dibayar nasabah ketika terlambat melakukan pembayaran. Besaran bunganya juga bisa meningkat bila nasabah tidak membayar hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Sedangkan pada bank syariah, tidak ada aturan denda bagi nasabah saat terlambat atau tidak bisa membayar. Sebagai gantinya, bank akan melakukan perundingan dan kesepakatan bersama. Meskipun beberapa bank syariah juga menetapkan denda pada kasus tertentu, uang denda tersebut akan dianggarkan sebagai dana sosial.

Keuntungan

Pada bank konvensional, keuntungan didapat dari suku bunga yang dibebankan pada nasabah. Sementara pada bank syariah, keuntungannya diperoleh dari hasil jual beli, sewa-menyewa, dan kemitraan dengan nasabah.

Bunga

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang terakhir adalah sistem bunga. Perbedaan ini sekaligus yang paling menonjol dari kedua jenis bank ini. Jika bank konvensional menerapkan suku bunga sebagai acuan dasar dan keuntungan, bank syariah tidak menggunakan sistem bunga tersebut. Bank syariah akan menggunakan imbal hasil atau nisbah, yang diperoleh dari pembagian keuntungan antara bank dan nasabah. (mdk/ank)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek