BLT Minyak Goreng Sudah Cair Bersama dengan Bantuan Sembako, Penerima Dapat Rp 500 Ribu - Tribunnews

 

BLT Minyak Goreng Sudah Cair Bersama dengan Bantuan Sembako, Penerima Dapat Rp 500 Ribu - Halaman all

Ilustrasi BLT minyak goreng. BLT minyak goreng sudah cair bersamaan dengan bantuan sembako. Setiap penerima mendapatkan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Ilustrasi BLT minyak goreng. BLT minyak goreng sudah cair bersamaan dengan bantuan sembako. Setiap penerima mendapatkan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng mulai dicairkan kepada masyarakat.

Pencairan BLT minyak goreng bersamaan dengan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias bantuan Sembako.

Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 500 ribu dalam sekali pencairan.

Rinciannya, BLT minyak goreng Rp 300 ribu untuk periode April, Mei, dan Juni 2022 dan bantuan Sembako Rp 200 ribu periode Mei 2022.

Pencairan dua bantuan sosial (bansos) ini sekaligus juga dikatakan seorang warga asal Klaten, Ngatiyem.

"Senin minggu depan, ambil dua bantuan sekaligus, BLT minyak goreng dan sembako, jadi dapat Rp 500 ribu per penerima," ujarnya.

Hal serupa juga dikatakan Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu.

Dikutip dari kompas.tv, dana tersebut akan diberikan kepada 20,5 juta KPM.

Terdiri dari 18,8 juta warga penerima sembako atau BPNT dan 1,85 juta warga penerima PKH, tapi tak menerima bantuan sembako.

Kedua kelompok itu juga dimasukkan menjadi penerima BLT minyak goreng.

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk satu di antara penerima BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako, caranya sangat mudah.

Masyarakat dapat mengecek bantuan tersebut melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara cek apakah seseorang termasuk dalam penerima BPNT dan PKH serta BLT minyak goreng:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini;

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode;

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;

- Lalu klik tombol cari data.

Note:
Sistem akan mencocokkan Nama Penerima Manfaat (PM) dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database kami

Yang perlu diperhatikan, data yang tersedia dalam situs tersebut adalah data penyaluran bantuan per Januari-Maret 2022.

Sehingga perlu dikonfirmasi ulang untuk penerima per bulan ini.

Yang harus diketahui lainnya, tidak harus kepala keluarga yang mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.

Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap orang yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat.

Cara Mencairkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako

Surat Undangan dari PT Pos Indonesia untuk pencairan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako di kantor kelurahan. (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Adapun penyaluran BLT minyak goreng Rp 300 ribu dan bantuan Sembako Rp 200 ribu dilakukan oleh Pos Indonesia.

Untuk mencairkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako, penerima bantuan akan mendapatkan surat undangan.

Pencairan dilakukan di tempat yang telah ditunjuk, misal di kantor kelurahan/desa masing-masing atau kantor pos.

Surat undangan tersebut diberikan desa melalui ketua RT/RW masing-masing dan memuat informasi penerima.

Mulai dari nama penerima bantuan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako, NIK, nomor BNT, barcode, serta jumlah bantuan yang akan diterima.

Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako serta penggunaan bantuan.

Penerima BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako wajib membawa KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.

Penerima juga wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Penggunaan dana bantuan Program Sembako untuk kebutuhan pangan/sembako dan tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.

Sementara itu, dalam surat undangan yang diberikan pihak desa juga memuat syarat pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako.

Yaitu membawa KTP dan KK asli serta fotocopy yang masih berlaku serta surat undangan/pemberitahuan dari desa.

Syarat lainnya, pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Bila diwakilkan, harus dalam satu KK yang sama dengan penerima.

Selain itu, wajib menggunakan masker.

Di beberapa daerah, syarat pengambilan BLT minyak goreng dan Bantuan Sembako harus sudah mendapatkan vaksin booster.

Surat Undangan dari desa untuk pencairan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako di kantor kelurahan. (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Setiba di kantor pos atau kantor desa, penerima wajib menunggu giliran untuk mencairkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bantuan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako dengan total Rp 500 ribu.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bantuan, lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako.

Bila ada pemotongan dana bantuan oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.

Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Baca Juga

Komentar