Bukan Saingan IDI, Pakar Hukum Kesehatan: PDSI Bukan Organisasi Profesi
Gaduh Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran di Indonesia. Namun di lain sisi, sejumlah pihak menegaskan bahwa hanya ada satu organisasi profesi kedokteran yang boleh berdiri. Sebagaimana diakui Undang-undang, kini satu-satunya organisasi profesi dokter yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, Dr dr M Nasser, SpKK, DLaw, menyebut pembentukan perhimpunan dokter-dokter sebenarnya adalah hal lumrah. Bahkan, memang diperbolehkan sebagai bagian dari hak Warga Negara Indonesia untuk berserikat. Misalnya dilatarbelakangi oleh kesamaan pandangan, pendidikan, hingga agama.
Akan tetapi, perhimpunan tersebut hanya menaungi kesamaan pandangan, bukan sebagai organisasi profesi. Dalam hal ini, hanya ada dua organisasi profesi kedokteran yang diakui di Indonesia yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI).
"Yang sebetulnya perlu diketahui, yang diakui oleh Undang-undang kalau di IDI itu sebagai satu-satunya organisasi profesi. Itu berbeda. Kalau Perhimpunan dokter sebagai sebuah gerakan berdasarkan sebuah kesamaan ide, kesamaan agama, kesamaan dalam minat, ada juga dokter-dokter yang senang goa," ujarnya saat dihubungi detikcom, Kamis (28/4/2022).
"Mereka (PDSI) bukan organisasi profesi, itu masalahnya. Organisasi profesi hanya diakui IDI untuk dokter dan PDGI untuk dokter gigi. " imbuh Dr Nasser.
Dalam konferensi pers pendeklarasiannya, Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Prayitno menyebut PDSI adalah wadah profesi kedokteran yang resmi berada di bawah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan tidak menginduk kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Diketahui, dr Jajang juga merupakan Staf Khusus Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Brigjen TNI (Purn).
"Jadi kita berdiri terpisah dengan organisasi (IDI) yang selama ini, kita sudah punya ketetapan hukum dari Kemenkumham, jadi kita resmi diakui oleh pemerintah. Kita di bawah Konsil Kedokteran Indonesia," beber Jajang dalam konferensi pers pendeklarasian PDSI, Rabu (27/4).
Mungkinkah Dibuat Terpisah dari IDI?
Lantaran PDSI merupakan perhimpunan dan tak bisa menjadi organisasi profesi kedokteran, Dr Nasser menegaskan, PDSI tak ada wewenang untuk mengeluarkan izin praktek dokter serta tidak bisa berdiri sebagai sandingan IDI.
"Regulasi tidak mengatur. Satu-satunya yang diatur regulasi adalah kebebasan berserikat. Ada regulasi yang mengatur bahwa setiap organisasi, tenaga kesehatan, hanya boleh 1 organisasi profesi. Pasal 50 UU Tenaga Kesehatan. Jadi itu tidak ada, di mata regulasi dia perhimpunan biasa," beber Dr Nasser.
"Ketika berserikat menjadi profesi itu hanya ada satu (yaitu) IDI. Itu diperkuat dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 10 dan Putusan Nomor 80. Nomor 10 Tahun 2017 dan Nomor 80 Tahun 2018," pungkasnya.
Simak Video "Menkes Turun Tangan Bakal Gelar Mediasi IDI dengan Terawan"
(vyp/up)
Komentar
Posting Komentar