Dijuluki Bus 'Keong' karena Lambat di Tol, Begini Kata Bos PO Sinar Jaya By detik - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Dijuluki Bus 'Keong' karena Lambat di Tol, Begini Kata Bos PO Sinar Jaya By detik

Share This

 

Dijuluki Bus 'Keong' karena Lambat di Tol, Begini Kata Bos PO Sinar Jaya

By
Luthfi Anshori
oto.detik.com
2 min
Dijuluki bus keong karena lambat di tol. Begini komentar bos PO Sinar Jaya. Foto: Dok. Hino
Dijuluki bus keong karena lambat di tol. Begini komentar bos PO Sinar Jaya. Foto: Dok. Hino
Jakarta -

Bus Sinar Jaya merupakan salah satu nama besar di industri transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Indonesia. Di samping itu, bus ini mendapat julukan 'keong' karena dianggap terlalu pelan saat berjalan di tol Trans Jawa. Seperti apa komentar bos PO (Perusahaan Otobus) Sinar Jaya?

PO Sinar Jaya berdiri pada 1982 di Bekasi, Jawa Barat. Bus-bus Sinar Jaya menawarkan berbagai layanan transportasi, mulai perjalanan wisata, layanan antar jemput karyawan, bus kota, termasuk juga ikut dalam layanan Transjakarta.

Perusahaan transportasi yang bermarkas di Cibitung, Bekasi ini juga melayani rute antar kota di Jawa, seperti Surabaya, Jogja, Semarang, Tegal, Cilacap, Wonosobo, Solo, Pekalongan, Purwokerto, dan masih banyak lainnya.

Memiliki armada yang sangat banyak, sangat mudah menemui bus Sinar Jaya di tol Trans Jawa. Namun di sisi lain, bus Sinar Jaya ternyata dijuluki 'keong' karena dianggap terlalu pelan saat melintas di jalan bebas hambatan.

Direktur Utama PT Sinar Jaya Megah Langgeng, Teddy Rusly pun mengomentari julukan yang disematkan pada PO yang dipimpinnya itu. Menurut Teddy, PO Sinar Jaya hanya berusaha patuh terhadap peraturan lalu lintas di jalan tol.

"Bagaimana kita menerapkan manajemen, yang utama itu kepada penumpang. Walaupun banyak orang bilang Sinar Jaya 'keong', jadi saya dengar itu," kata Teddy di Kantor Pusat Laksana, Ungaran, Semarang (19/4).

"Keong nggak papa. Jadi itu kan regulasi yang diharuskan oleh pemerintah, karena kecepatan di jalan tol itu harusnya kalau untuk bus itu 90 km/jam ya. Kita mengutamakan keselamatan penumpang," sambung Teddy.

Sebagai informasi, batas kecepatan kendaraan di jalan sudah diatur guna mencegah kejadian fatalitas kecelakaan. Batas kecepatan kendaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Khusus untuk jalan bebas hambatan (tol) luar kota, batas kecepatan paling rendah ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam. Sedangkan untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam.


(lua/dry)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages