DPR Soal PDSI: Dokter Boleh Berserikat Selain di IDI - CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

DPR Soal PDSI: Dokter Boleh Berserikat Selain di IDI - CNN Indonesia

Share This

 www.cnnindonesia.com

DPR Soal PDSI: Dokter Boleh Berserikat Selain di IDI

CNN Indonesia
3-4 minutes

Rabu, 27 Apr 2022 15:23 WIB

Sejumlah dokter mendeklarasikan pembentukan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang tidak memiliki kaitan dengan IDI (CNN Indonesia/Yogi Anugrah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyatakan bahwa dokter berhak berserikat dan berorganisasi seperti diatur dalam konstitusi UUD 1945.

Handoyo bicara demikian menanggapi pembentukan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) oleh Staf Khusus Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto.

"Itu kan dinaungi UUD [1945] kita untuk sebatas berserikat berkumpul tidak masalah, tetapi tetap taat aturan perundang-undangan," kata Handoyo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/4).


Dia yakin kehadiran PDSI tidak akan mengganggu tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pasalnya, menurutnya, tugas pokok dan fungsi IDI telah diatur lewat undang-undang.

Handoyo menegaskan kembali bahwa pembentukan sebuah serikat atau paguyuban baru bagi dokter bukan sebuah masalah, selama serikat atau paguyuban tersebut tidak diberi nama IDI Tandingan.

"Tapi apakah salah dokter bentuk perkumpulan, arisan, serikat, tapi kan tidak akan ganggu IDI. Kecuali bentuknya IDI tandingan," katanya.

Wasekjen PAN Saleh Daulay saat ditemui wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (5/7). (Martahan Sohuturon/CNN Indonesia)

Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay menegaskan bahwa dokter tetap boleh ikut atau membentuk organisasi meski sudah ada IDI (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)

Anggota Komisi IX dari fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay juga mengatakan hal senada.

Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Praktik Kedokteran hanya mengizinkan satu organisasi sebagai wadah profesi kedokteran yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Akan tetapi, bukan berarti dokter tidak boleh berserikat dengan organisasi baru.

"Memang dalam aturan perundang-undangan kita, khususnya UU Praktik Kedokteran, itu disebutkan bahwa organisasi kedokteran hanya ada satu yaitu IDI," kata Saleh, Rabu (27/4).

Pasal dalam UU Praktik Kedokteran yang mengatur IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak gugatan tersebut.

Menurut Saleh, putusan MK itu bukan berarti dokter tidak boleh ikut atau membentuk organisasi baru selain IDI.

Dia menilai pendirian PDSI hanya sebagai serikat dan organisasi tak bisa dilarang. Menurut Saleh, hal itu merupakan bagian dari hak untuk berserikat.

Terkait kewenangan dan fungsi terkait profesionalitas profesi kedokteran, UU hanya memberikannya terhadap IDI.

"Tapi dari sisi fungsi dan kewenangan, dalam mengatur profesionalitas dokter itu diberikannya pada IDI. Nah, jadi karena itu ya, organisasi PDSI nggak bisa dilarang sebetulnya, sama dengan mendirikan partai politik," kata dia.

(thr/mts/bmw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages