Hal-Hal yang Membatalkan Puasa, Simak Fiqih Puasa Berikut, Lengkap Dengan Penjelasan Hukum Lainnya - Tribunnews
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa, Simak Fiqih Puasa Berikut, Lengkap Dengan Penjelasan Hukum Lainnya - Halaman all
SERAMBINEWS.COM - Bulan Ramadhan sudah di depan mata.
Umat muslim di seluruh dunia pun akan segera menjalankan ibadah wajib di bulan suci ini yakni ibadah puasa.
Kewajiban melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dikenakan bagi setiap muslim dan muslimah yang disyaratkan.
Selain itu, juga ada hukum-hukum syariat lain yang harus diketahui oleh pelaksana ibadah puasa Ramadhan.
Mulai dari syarat sah puasa, rukun, hingga hal-hal yang membatalakan puasa.
Simak selengkapnya penjelasan fiqih seputar ibadah puasa dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.
Syarat Wajib Puasa
Syarat wajib puasa adalah syarat yang membuat seseorang diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa.
Seseorang yang tidak memenuhi syarat wajib, maka gugurlah tuntutan kewajiban kepadanya.
Dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber kitab Fiqh seperti Sullamussafinah, Sullamuttaufiq maupun Bidayatul mujtahid wa hidayatul muqtasid, ada 3 syarat yang membuat seseorang diwajibkan berpuasa, yaitu:
1. Muslim
Seluruh umat Islam wajib menjalankan puasa Ramadhan.
Kewajiban ini tertuang dalam Rukun Islam keempat, sama dengan kewajiban dalam bersyahadat, shalat lima waktu, membayar zakat, dan berhaji bagi yang mampu.
2. Baligh
Baligh didefinisikan sebagai seseorang yang sudah mencapai usia tertentu dan dianggap sudah dewasa, atau sudah mengalami perubahan biologis yang menjadi tanda-tanda kedewasaannya.
Seseorang yang sudah baligh harus sudah mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Bagi laki-laki, dapat dikatakan baligh apabila dirinya sudah mengalami mimpi basah.
Sementara perempuan telah mengalami menstruasi.
3. Berakal
Berakal di sini adalah seseorang yang tidak sedang mengalami gangguan kejiwaan atau dalam kata lain tidak mengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
ODGJ tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.
Syarat Sah Puasa
Selain syarat wajib puasa, ulama fiqh juga menjelaskan tentang syarat sahnya puasa.
Syarat sah puasa yaitu syarat atau ketentuan yang menjadikan puasa seseorang dinilai sah secara syariat.
1. Islam
Syarat sah puasa yang pertama ialah beragama islam.
2. Berakal
3. Suci dari haid dan nifas, - ini khusus bagi kaum perempuan.
Apapun alasannya perempuan yang sedang dalam masa haid atau nifas usai melahirkan tidak diwajibkan berpuasa atau jika berpuasa ibadahnya tidak sah.
Yang boleh tidak berpuasa Ramadhan
Adapun orang-orang yang boleh meningalkan puasa di Bulan Ramadhan sebagaimana disampaikan oleh Buya Yahya dalam video unggahan YouTube Al-Bahjah TV ada 9 orang atau golongan.
Adapun kesembilan orang tersebut antara lain ialah:
1. Anak kecil yang belum baligh
Seperti diterangkan oleh Buya Yahya, bagi anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan berpuasa lantaran dianggap masih belum sempurna akalnya.
Meski belum dibebankan kewajiban, namun bagi orang tua diwajibkan untuk mengajari anak-anak mereka berpuasa.
Termasuk juga kewajiban-kewajiban lainnya.
"Jika orang tua tidak mengajari, maka berdosalah orang tuanya," kata Buya Yahya seperti dikutip dari video unggahan YouTube Al-Bahjah TV berjudul 'Bab Puasa (Part 1 )| Fiqih Praktis | Halaqah Fajar | Buya Yahya | 1 Ramadhan 1441 H'.
Dengan kata lain, anak kecil yang belum baligh tetap dianjurkan untuk belajar berpuasa.
Meskipun puasanya masih belum sempurna.
2. Orang gila
Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan juga gugur bagi orang gila.
Tidak jauh berbeda seperti anak kecil, orang gila juga tidak dibebankan kewajiban berpuasa lantaran tidak sempurna akalnya.
3. Orang sakit
Orang sakit yang diijinkan untuk meninggalkan puasa adalah mereka yang benar-benar berat untuk mengerjakan puasa karena sakitnya.
Misalnya, jika orang sakit tersebut memaksakan diri berpuasa, karena sakit yang dideritanya itu membuat kondisi tubuh orang tersebut jadi lemah atau membahayakan kesehatannya.
Maka baginya diijinkan untuk meninggalkan puasa.
4. Orang tua
Orang tua yang sudah melemah kondisinya juga tidak diwajibkan lagi untuk berpuasa.
5. Wanita sedang Haid
Wanita yang sedang haid atau menstruasi tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Bahkan, menstruasi merupakan salah satu penyebab yang membuat puasa seseorang (khusus wanita) batal.
Sebagaimana diketahui, darah haid tergolong sebagai hadas besar.
Wanita yang sedang haid dalam Islam dianggap dalam kondisi kotor atau tidak suci, sehingga tidak dibolehkan untuk mengerjakan ibadah seperti shalat, tawaf, memegang dan membaca Alquran.
Mereka baru boleh mengerjakan ibadah itu dan dianggap sah jika telah bersuci dengan cara mandi besar atau mandi wajib.
Begitupun dengan puasa, meski tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan, wanita tetap wajib meng-qadhanya di lain waktu.
6. Wanita sedang nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Sama seperti haid, darah nifas juga termasuk hadas besar yang harus disucikan.
Wanita yang sedang bernifas tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan dan wajib menggantinya di lain waktu.
7. Wanita sedang hamil
Wanita yang sedang hamil dibolehkan untuk berbuka atau meninggalkan puasanya.
Sebagaimana diketahui, wanita yang sedang hamil membutuhkan makanan tidak hanya bagi dirinya sendiri, tapi juga bagi bayi yang dikandungnya.
Maka dari itu, wanita yang sedang hamil tidak dibebankan kewajiban untuk berpuasa di bulan Ramadhan.
8. Wanita sedang menyusui
Bagi wanita atau ibu yang sedang menyusui anak dibolehkan untuk berbuka puasa.
Baik itu anak kandungnya sendiri atau anak susuannya.
9. Musafir
Golongan terakhir yang dibolehkan untuk berbuka puasa ialah musafir atau orang yang sedang bepergian jauh.
Adapun yang tergolong sebagai musafir ialah mereka jarak tempuhnya 84 km atau lebih.
Rukun Puasa
Rukun puasa adalah hal-hal yang harus dilakukan saat menjalankan ibadah puasa.
Dalam kitab Nihayatuzzain Bab Puasa seperti diterangkan oleh Abu Syekh H. Hasanoel Bashry HG, Mudir Lembaga Pendidikan Islam (LPI) MUDI Mesjid Raya Samalanga Kabupaten Bireuen dalam video unggahan YouTube MUDI TV, rukun puasa terdiri dari dua hal sebagai berikut.
1. Niat
Niat merupakan salah satu dari dua rukun puasa yang perlu dikerjakan.
Seperti diterangkan oleh ulama yang terkenal dengan nama Abu Mudi, niat puasa disyaratkan dilakukan setiap malam, sebelum esoknya berpuasa.
Adapun bacaan niat puasa secara umum ialah sebagai berikut.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa."
Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta'ala."
Berkaitan dengan niat puasa, ada dua model niat yang sering dilakukan oleh masyarakat.
Yaitu niat puasa Ramadhan untuk satu bulan penuh dan niat puasa untuk satu hari di tiap malamnya.
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Babul Maghfirah, Aceh Besar, Ustadz Masrul Aidi Lc, MA kepada Serambinews.com mengatakan, bahwa umat bagi pengikut mazhab Imam Syafi’i, niat puasa wajib dilakukan di setiap malam.
Sementara umat Islam baik di Aceh maupun di Nusantara mayoritasnya bermazhab Syafi’i.
“Mayoritas kita di Aceh ini, Indonesia juga Nusantara mazhab Syafi'i. Jadi kalau menurut mazhab Syafi'i niat puasa Ramadhan wajib setiap malam,” kata Ustadz Masrul Aidi.
Lebih lanjut lagi, ia menjelaskan apabila seorang Syafi’iyah melakukan niat puasa untuk satu bulan penuh di awal Ramadhan, maka niat itu hanya berlaku untuk satu malam saja.
Maka pada malam seterusnya, ia tetap wajib memanjatkan niat puasa untuk keesokan harinya.
“Jadi kalau pun di malam pertama dia niatkan puasa untuk satu bulan Ramadhan, seluruhnya. Niat itu hanya berlaku untuk satu hari, untuk besoknya. Malam berikutnya tetap wajib niat lagi,” jelas Ustadz Masrul Aidi.
Lantas, bagaimana jika seseorang itu dengan sengaja meninggalkan niat puasa di tiap malamnya ?
Dijelaskan Ustad Masrul, bahwa niat puasa untuk satu bulan penuh yang dipanjatkan ketika awal Ramadhan dapat menolong jika seseorang lupa niat kembali di tiap malamnya.
Apabila itu terjadi, maka puasanya esok hari tetap sah dan dapat dilanjutkan.
Namun hal itu tidak berlaku bagi yang dengan sengaja meninggalkan niat puasa di tiap malamnya.
Jika dikerjakan, maka puasa esok hari yang tetap dijalankan oleh orang itu menjadi tidak sah.
“Tetapi kalau sengaja memang tidak niat, tetap tidak sah, ini hanya untuk kasus lupa aja,” terangnya.
2. Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa
Rukun puasa yang kedua adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.
Dimulai dari terbit fajar hingga waktu berbuka puasa.
Hal yang Membatalkan Puasa
Adapun hal atau sebab yang membatalkan puasa terdiri dari 9 hal.
Ini sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya dalam tayangan video YouTube Al-Bahjah TV berjudul Kajian Fiqih Puasa Praktis.
Berikut adalah 9 hal atau sebab yang membatalkan puasa seseorang.
1. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh
Adapun rongga tubuh yang dimaksud yaitu, mulut, telinga, hidung, dan dua lubang kemaluan (qubul dan dubur).
Untuk mulut, seperti dijelaskan oleh Buya Yahya, yang dimaksud membatalkan puasa ialah tidak boleh menelan sesuatu.
Kecuali air liur atau ludah, tidak membatalkan puasa asalkan memenuhi tiga hal.
"Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan 3 catatan. Satu, ludahnya sendiri. Yang kedua ludahnya masih ditempatnya, di dalam mulut. Yang ketiga murni belum bercampur sesuatu," terang Buya Yahya.
Untuk lubang hidung, lanjut Buya Yahya, dikatakan batal puasanya jika sesuatu yang dimasukkan itu sampai pada area lubang dimana kita bisa merasakan perih.
"Kalau seandainya ada sesuatu kita masukkan kesana(saluran hidung bagian atas), batal. Tapi wilayah bawah tidak," terangnya.
2. Muntah dengan disengaja
Yang disebut muntah dengan disengaja seperti diterangkan oleh Buya Yahya adalah sengaja melakukan perbuatan yang bisa membuat dirinya muntah.
Misalnya seperti muntah akibat sengaja memasukkan jari ke dalam mulut atau muntah karena mencium bau yang busuk.
Sementara jika muntah karena hamil muda tidak membatalkan puasanya.
3. Jima' atau bersenggama
Melakukan jima’ di siang hari dengan sengaja baik dengan istri atau suami termasuk dengan siapapun akan membatalkan puasanya.
Sekalipun tidak mengeluarkan mani.
Bagi mereka yang berniat puasa pada malam harinya lalu pada siang harinya melakukan hal itu maka diwajibkan untuk membayar kafarat atau denda.
Mengutip Tribunnews.com, tiga jenis kafarat yang harus dibayar setelah melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan, antara lain:
- Membebaskan budak.
- Berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Memberi makan enam puluh orang miskin.
Salah satu dari ketiganya perlu dipenuhi untuk membayar kafarat jika seseorang melakukan hubungan badan saat puasa.
4. Keluar mani dengan disengaja
Keluar mani karena disengaja merupakan satu dari hal yang membatalkan puasa, sekalipun keluar tanpa melakukan senggama.
Misalnya seperti mengkhayal sesuatu, memegang kemaluan atau berbuat apapun yang bisa merangsang hingga mani keluar.
Maka hal itu dapat membatalkan puasa karena dilakukan secara sadar dan disengaja.
Namun jika mani keluar tanpa disengaja seperti karena mimpi, maka tidak membatalkan puasa.
5. Haid
Haid (menstruasi) bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.
Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.
6. Melahirkan
Wanita yang tengah hamil tua dan tetap menjalankan ibadah puasa, lalu tiba-tiba melahirkan, maka puasa yang ia jalani itu batal.
Sekalipun seandainya wanita tersebut tidak melahirkan bayi, tapi mengalami keguguran.
Hal ini dijelaskan Buya Yahya dalam video lainnya yang diunggah YouTube Al-Bhajah TV berjudul 9 Hal Yang Membatalkan Puasa (Fiqih Praktis).
7. Nifas
Darah nifas akan dikeluarkan bagi perempuan yang baru saja melahirkan.
Keluarnya darah termasuk sesuatu yang tidak dibolehkan puasa, kalaupun puasa itu menjadi batal.
Sehingga bagi perempuan yang baru saja melahirkan dibulan Ramadhan, diwajibkan untuk mengqadha puasanya
8. Hilang akal
Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri.
- Karena mengamail gangguan kejiwaan.
Orang dengan gangguan kejiwaan secara otomatis batal puasanya.
Orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).
- Mabuk dan Pingsan
Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini.
Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.
Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa, kecuali jika hanya sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.
9. Murtad
Murtad berarti seseorang telah memilih keluar dari Islam.
Semisal, tidak mengakui Allah SWT sebagai Tuhan yang Maha Esa.
Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa.
Maka secara otomatis puasanya akan batal. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Komentar
Posting Komentar