Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Lebaran Mudik

    Jelang Arus Mudik dan Balik Lebaran, Truk Dilarang Masuk Tol dan Non-tol By Kompas

    3 min read

     

    Jelang Arus Mudik dan Balik Lebaran, Truk Dilarang Masuk Tol dan Non-tol

    By
    Kompas Cyber Media 1947
    google.com
    2 min
    DOK. JASA MARGA
    DOK. JASA MARGA

    JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, truk akan dilarang masuk ke jalan tol dan non-tol, baik pada saat arus mudik maupun balik Lebaran 2022.

    "Iya itu ada (pembatasan truk). Makanya, sekarang truk lagi top-topnya ini karena dia ingin menghindari aturan nanti," ujar Basuki kepada awak media di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

    Namun, Basuki lupa kapan tepatnya waktu pembatasan truk di jalan tol dan non-tol pada momentum tersebut.

    Akan tetapi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran tahun 2022.

    SE tersebut mengatur soal pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan nasional.

    Untuk arus mudik, pembatasan pemberlakuan dimulai pada Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB hingga Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB.

    Sementara itu, untuk arus balik berlaku pada Sabtu (7/5/2022) pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB.

    Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.

    Lalu, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

    Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, serta barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor.

    Kemudian, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok, seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.

    Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
    Komentar
    Additional JS