Kereta Api Tabrak Mobil di Comboran Malang | beritajatim.com
Reporter : Lucky Aditya Ramadhan

Malang(beritajatim.com) – Rangkain gerbong kereta api (KA) pengangkut bahan bakar minyak (BBM) menabrak sebuah mobil di perlintasan KA di Jalan Halmahera, Kota Malang, pada Minggu, (17/4/2022) sekira pukul 08.41 WIB.
Mobil seketika remuk karena terseret hampir 10 meter dari perlintasan beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Sopir mobil adalah Prayitno (48 tahun) warga Sitiarjo, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Dia mengaku melaju dari arah selatan atau jalan Halmahera menuju timur ke jalan Irian Jaya atau Comboran. Di dalam mobil dirinya sendirian, tujuannya ke Kota Malang untuk berbelanja.
Pengakuannya petugas KAI yang berjaga tidak menghentikan laju kendaraannya saat akan melintas menuju timur. Petugas baru memberikan peringatan saat mobil yang dia kendarai mengalami mesin mati di tengah perlintasan KA. Di dalam mobil pun dia terseret hampir 10 meter dan baru bisa menyelamatkan diri keluar mobil saat kereta api berhenti.
“Saya tadi arah selatan ke timur tidak ada yang nyegat, posisi ada 2 orang (petugas KA) tapi saya tidak dicegat. Saya baru dicegat saat di tengah rel dan mesin mobil mati. Saya di dalam mobil baru bisa keluar setelah kereta api berhenti sekitar 10 meter. Allhamdulilah tidak apa-apa,” kata Prayitno.

Sementara itu, Manager Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, bahwa kereta api baru saja selesai mengisi BBM ke Depot Pertamina di Jalan Halmahera. Kereta melakukan langsir dari Stasiun Malang Kotalama menuju Depot Pertamina.
“Iya (baru saja mengisi BBM ke depo Pertamina) kereta sudah kosong. Jam 08.41 Lokomotif langsir KA BBM dari Stasiun Malang Kotalama yang akan ke depot pertamina,” ujar Luqman.
Luqman menuturkan, bahwa saat itu ada 2 kru langsir yang sedang bertugas di perlintasan kereta api. PT KAI menyesalkan kejadian tersebut, sebab sesuai UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian seharusnya jalur steril dari benda maupun kegiatan apapun.
“Iya (ada) kru KA langsir. Kami menyesalkan kejadian tersebut, karena jalur ka harusnya steril tidak ada benda atau kegiatan apapun dan itu diatur dalam UU nomor 23 tahun 2007. Saat ini kami melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana akibat kejadian tersebut,” tandasnya. (luc/ted)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar