PBB Sahkan Resolusi Baru soal Penggunaan Hak Veto, Incar Rusia? - inews

 

PBB Sahkan Resolusi Baru soal Penggunaan Hak Veto, Incar Rusia?

PBB Sahkan Resolusi Baru soal Penggunaan Hak Veto, Incar Rusia?
Anton Suhartono 

NEW YORK, iNews.id - Majelis Umum PBB, Selasa (26/4/2022), mengadopsi resolusi baru melalui konsensus yang mengharuskan lima anggota tetap Dewan Keamanan untuk menjelaskan penggunaan hak veto.

Dorongan untuk mereformasi Dewan Keamanan PBB itu disambut meriah oleh mayoritas dari 193 anggota Majelis Umum. Resolusi ini diusulkan tak lepas dari dampak invasi Rusia ke Ukraina.

Seorang diplomat di PBB mengatakan, langkah itu dimaksudkan untuk membuat pemegang hak veto yakni Amerika Serikat, China, Rusia, Prancis, dan Inggris membayar dengan harga politik yang mahal jika menggunakan hak istimewa mereka, yakni memveto untuk membatalkan suatu resolusi.

Isinya mengamanatkan, Majelis Umum bisa mengadakan sidang debat dalam waktu 10 hari kerja setelah veto dikeluarkan. Sidang membahas kondisi mengapa negara bersangkutan mengeluarkan veto.

Hampir 100 negara menyetujui resolusi yang disponsori oleh Liechtenstein itu. Ironisnya dari negara-negara itu ada Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis. Padahal, AS beberapa kali menggunakan hak vetonya untuk mendukung Israel soal konflik dengan Palestina.

Rusia dan China tidak termasuk di antara pendukung resolusi tersebut. Seorang diplomat dari salah satu negara yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengkritik langkah itu. Menurut dia resolusi ini hanya akan memecah PBB lebih dalam.

Duta Besar Liechtenstein untuk PBB Christian Wenaweser mengatakan dengan disahkannya resolusi ini maka akan ada prosedur baru dalam penggunaan hak veto. Meski demikian dia membantah usulan ini ditujukan kepada Rusia terkait invasi ke Ukraina.

"Ini tidak ditujukan kepada Rusia," katanya, dikutip dari AFP.

Wenaweser menjelaskan, resolusi itu bertujuan untuk mempromosikan peran PBB, mempromosikan multilateralisme, dan mempromosikan suara semua anggota bukan pemegang hak veto, serta mereka yang tidak masuk dalam anggota Dewan Keamanan, untuk memperjuangkan perdamaian dan keamanan internasional.

Pembahasan draf resolusi itu terjadi setelah Dewan Keamanan gagal mengecam invasi Rusia ke Ukraina lantaran Negeri Beruang Merah menggunakan hak vetonya.

Meski demikian, resolusi itu tidak mengikat dan tidak bisa mencegah negara anggota tetap Dewan Keamanan menggunakan hak veto, serta bisa saja menolak untuk menjelaskan keputusannya kepada Majelis Umum.

Editor : Anton Suhartono

Baca Juga

Komentar