Realistiskah Tol Gratis Jika Macet 1 Km saat Mudik? - CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Realistiskah Tol Gratis Jika Macet 1 Km saat Mudik? - CNN Indonesia

Share This

 www.cnnindonesia.com

Realistiskah Tol Gratis Jika Macet 1 Km saat Mudik?

CNN Indonesia
4-5 minutes
ANALISIS

Jumat, 22 Apr 2022 07:03 WIB

Pengamat menilai tol gratis jika macet lebih dari 1 km dari gerbang tol hanya solusi sementara tetapi tidak menyelesaikan akar masalah.

Pengamat menilai tol gratis jika macet lebih dari 1 km dari gerbang tol hanya solusi sementara tetapi tidak menyelesaikan akar masalah. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA).

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akhirnya mengizinkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun ini setelah dua tahun dilarang karena pandemi covid-19. Hal ini membuat jumlah pemudik diperkirakan melonjak.

Hasil survei terakhir yang dilakukan oleh Badan Litbang Kementerian Perhubungan, 85,5 juta orang diprediksi pulang kampung, mayoritas pemudik diprediksi menggunakan kendaraan pribadi baik mobil pribadi atau sepeda motor.

Secara kuantitas, jumlah pemudik dengan kendaraan pribadi diprediksi mencapai 39,8 juta orang dengan rincian mobil pribadi 22,9 juta orang dan sepeda motor 16,9 juta orang.


Disusul angkutan darat dengan kendaraan umum 25,7 juta orang (bus 14,1 juta orang, mobil sewa 6,7 juta orang, mobil travel 4,5 juta orang dan taksi daring 0,4 juta orang) serta sisanya menggunakan transportasi udara, kereta api dan transportasi air.

Oleh karenanya, beragam kebijakan pun dilakukan pemerintah untuk mengatasi potensi kemacetan. Salah satunya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah akan menjamin biaya tarif tol gratis jika terjadi antrean kendaraan hingga lebih dari 1 kilometer di gerbang tol.

Menurut Budi, aturan seperti itu menjadi salah satu cara mendorong pengelola jalan tol memberikan performa pelayanan yang maksimal selama arus mudik Lebaran.

"Ada satu diskresi, apabila antrean mobil (di gerbang tol) itu lebih dari 1 kilometer, maka tidak perlu bayar. Jadi kita bisa memberikan suatu homework untuk pengelola tol, supaya tidak macet," kata Budi dalam bincang-bincang eksklusif Blak-blakan Detik.com, Rabu (20/4).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan diskresi itu akan dilaksanakan oleh Polri. Artinya, Polri memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan demi kepentingan publik.

"Yang punya kewenangan di jalan terkait diskresi adalah Polri. Jadi demi kepentingan umum Polri bisa melakukan," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (21/4).

Pengamat Transportasi Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan istilah diskresi sendiri merupakan istilah yang termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi adalah tindakan atau keputusan yang diambil oleh pejabat pemerintahan untuk menyelesaikan masalah konkret yang dihadapi.

Adapun persoalan yang dihadapi dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan opsi, tidak mengatur, tidak jelas, tidak lengkap, baik dengan atau tanpa stagnasi dari pemerintah.

Yayat menjelaskan Kemenhub memiliki tanggung jawab dalam konteks mengatur kelancaran mudik. Sementara, Polri memiliki wewenang untuk mengatur langsung di lapangan.

"Jadi kewenangan itu diberikan pada menteri untuk mengambil keputusan dan atas dasar itu polisi yang mengatur," ujarnya.

Ia menilai cara tersebut efektif untuk mengurangi kemacetan itu situasional dan mengurai kemacetan untuk sementara. Namun, cara itu tidak menjamin menyelesaikan masalah.

Ia menilai jika saja jumlah gerbang tol diperbanyak, maka situasi kemacetan akan lebih cepat teratasi. Bahkan antrean sepanjang satu kilometer tidak akan terjadi.

Bersambung ke halaman berikutnya...

www.cnnindonesia.com


Pengamat menilai tol gratis jika macet lebih dari 1 km dari gerbang tol hanya solusi sementara tetapi tidak menyelesaikan akar masalah.

Pengamat menilai tol gratis jika macet lebih dari 1 km dari gerbang tol hanya solusi sementara tetapi tidak menyelesaikan akar masalah. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi).

Di sisi lain jika antrean kendaraan mencapai satu kilometer dan tarif tol digratiskan, pengelola jalan tol juga tidak akan terlalu dirugikan. Sebab, hal itu tidak akan berlangsung lama karena jika kemacetan sudah terurai, pembayaran akan diberlakukan kembali.

Tidak hanya itu, selama masa mudik Lebaran pengguna tol juga meningkat, apalagi tahun ini tidak ada diskon tarif. "Dalam keadaan seperti ini operator harus berkontribusi, agar terjadi kelancaran, toh setelah itu juga akan kembali normal," imbuh Yayat.

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio berpendapat Kemenhub tidak memiliki wewenang untuk menggratiskan tarif tol jika terjadi kemacetan. Menurutnya, jika berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), Kemenhub hanya bertanggung jawab untuk keselamatan transportasi termasuk ketersediaan alat transportasi umum selama masa mudik Lebaran.


Sedangkan terkait tol wewenangnya di bawah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Adapun regulator yang mengatur BUJT di Indonesia adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

"Kemenhub tidak boleh membebaskan tol karena tol di bawah kendali BPJT dan kementerian PUPR. Jadi yang berhak memberi gratis atau potongan adalah Kementerian PUPR dengan izin Kementerian Keuangan," kata Agus.

Agus juga mempertanyakan jika tarif tol digratiskan ketika terjadi antrean di gerbang mencapai satu kilometer, apakah Kemenhub akan menggantinya dari APBN mereka. Oleh karena itu, menurutnya Keputusan Menhub tersebut kurang tepat.

Di sisi lain, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan arahan Menhub tersebut menjadi tantangan BUJT untuk menjaga kinerja pelayanan transaksi di jalan tol selama mudik 2022

"Ini menjadi bagian dari upaya untuk mengurangi kemacetan di jalan tol selama mudik 2022. Adapun pelaksanaan di lapangan nantinya akan menjadi diskresi pihak kepolisian," kata Heru.

Dia menambahkan kepadatan di gerbang tol disebabkan oleh banyak faktor. Menurutnya, arahan menhub bisa dilaksanakan jika penyebab kepadatan adalah faktor kinerja layanan transaksi gerbang tol yang tidak memadai.

Misalnya, tidak memaksimalkan jumlah gardu operasi, atau tidak menambah jumlah petugas hingga faktor pengaturan distribusi lalu lintas di lapangan.

"Fungsi gerbang tol memang digunakan sebagai katup untuk mengatur derasnya lalu lintas, dari satu segmen ruas jalan ke segmen ruas jalan berikutnya dengan kapasitas lajur jalan yang lebih kecil," kata Heru.

(mrh/sfr)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages