Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Polusi Debu Batubara

    Terus Terpapar Polusi Batu Bara, Warga Marunda Kembali Demo Minta Presiden Jokowi Turun Tangan - Tribunjakarta

    8 min read

     

    Terus Terpapar Polusi Batu Bara, Warga Marunda Kembali Demo Minta Presiden Jokowi Turun Tangan - Tribunjakarta.com

    Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos aka Abdul Qodir
    Tribunjakarta.com/Dionisius Arya Bima SuciTerus Terpapar Polusi Batu Bara, Warga Marunda Kembali Demo Minta Presiden Jokowi Turun Tangan
    Warga rumah susun (Rusun) Marunda menggelar aksi demo menuntut bantuan Presiden Joko Widodo menyelesaikan masalah pencemaran batu baru, di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/3/20222). 

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Warga rumah susun (Rusun) Marunda menggelar aksi demo di sekitar kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/3/20222).

    Mereka menuntut Presiden Joko Widodo turun tangan mengatasi masalah pencemaran batu bara yang terjadi di Rusun Marunda, Jakarta Utara.

    "Pak Presiden Jokowi, kami adalah korban pak, korban pencemaran batu bara di Marunda. Kami warga Marunda ingin hidup damai, hidup sehat," ucap sang orator dari mobil komando.

    Pemprov DKI Jakarta sejatinya sudah menjatuhkan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang dinilai bersalah atas pencemaran yang terjadi.

    Warga pun menuding PT KCN tak menjalankan sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta.

    Pasalnya, pencemaran batu bara masih dirasakan warga Rusun Marunda hingga saat ini.

    Oleh karena itu, massa aksi menuntut Presiden Jokowi turun tangan dan meminta Kementerian Perhubungan menghentikan operasional perusahaan pengelola pelabuhan itu.

    "KCN masih beroperasi, gimana nyali pemerintah? Bagaimana nyali Kemenhub? Tutup KCN," ujarnya.

    Warga rumah susun (Rusun) Marunda menggelar aksi demo menuntut bantuan Presiden Joko Widodo menyelesaikan masalah pencemaran batu baru, di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/3/20222).
    Warga rumah susun (Rusun) Marunda menggelar aksi demo menuntut bantuan Presiden Joko Widodo menyelesaikan masalah pencemaran batu baru, di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/3/20222). (Tribunjakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

    Bila tuntutan ini tak dikabulkan pemerintah, massa aksi mengancam akan menggelar demo lagi dengan jumlah peserta lebih banyak.

    "Saya berharap bahwa kalau seandainya debu batu bara tidak hilang, kami akan melakukan aksi kembali dengan massa lebih banyak," tuturnya.

    Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT KCN yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

    Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.

    Di dalam aturan tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.

    PT KCN selama ini menyebabkan pencemaran batu bara dari kegiatan bongkar muat yang belakangan sangat dikeluhkan penghuni Rusun Marunda, Jakarta Utara.

    Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi bakal diberikan secara bertahap.

    Kondisi udara di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 7 September 2019.
    Kondisi udara di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 7 September 2019. (Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri)

    Saat ini, sanksi ringan diberikan dengan harapan PT KCN menaati peraturan terkait persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.

    "Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

    Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil sidak pengawasan penataan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas LH DKI Jakarta.

    Dari hasil sidak itu, PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

    Sementara itu, Kepala Sudin LH Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan, ada 32 item pengelolaan lingkungan hidup yang harus diperbaiki PT KCN.

    Puluhan item itu sesuai dengan dokumen lingkungan hidup nomor 066/-1.774.152 tentang upaya pengelolaan lingkungan - upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tertanggal 20 September 2012.

    Hariadi mengatakan, PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.

    Kemudian, PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

    PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender dan melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender.

    Bukti pencemaran batu bara yang berdampak ke permukiman warga di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
    Bukti pencemaran batu bara yang berdampak ke permukiman warga di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. (ISTIMEWA)

    Serta, PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender;

    "Selain itu, paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari kalender," ujarnya.

    "PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender," sambungnya.

    Selanjutnya, PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender dan menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender

    Perusahaan pengelola pelabuhan ini juga diminta menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.

    Tak hanya itu, PT KCN juga harus menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.

    "Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut," tuturnya.

    "Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," tambahnya menjelaskan.

    Komentar
    Additional JS