0
News
    Home Featured PNS

    2 Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji ke 13 2022, Apakah Anda Termasuk? By Ayo Bandung

    5 min read

     

    2 Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji ke 13 2022, Apakah Anda Termasuk?

    By
    Dina Miladina Dewimulyani
    ayobandung.com
    4 min
    Berikut 2 kategori PNS yang tidak dapat gaji ke 13 tahun 2022, Anda termasuk?
    Berikut 2 kategori PNS yang tidak dapat gaji ke 13 tahun 2022, Anda termasuk?

    LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Berikut 2 kategori PNS yang tidak dapat gaji ke 13 tahun 2022, Anda termasuk?

    Gaji ke-13 dan THR diadakan dengan maksud sebagai dukungan dalam penciptaan bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan.

    Gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan cair setelah Tunjangan Hari Raya (THR) telah diterima oleh para pegawai.

    Namun, ternyata ada 2 kategori PNS yang tidak akan dapat gaji ke 13, apa saja? Simak terlebih dahulu penjelasan di bawah ini.

    Dilansir Ayobandung.com dari laman setkab.go.id, Presiden Jokowi pastikan THR dan gaji ke 13 bagi ASN, TNI, pensiunan, Polri, dan pejabat lainnya.

    “Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.

    Kemudian, Jokowi melanjutkan bahwa kebijakan tersebut sebagai wuju penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam pandemic Covid-19.

    “Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

    Jokowi melanjutkan, adanya ketentuan lainnya terkait teknisi pemberian THR dan gaji ke 13 yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Gaji ke 13 biasanya akan dicairkan setelah 2 bulan pencairan THR. Jika THR telah disalurkan pada bulan Mei, maka Gaji ke-13 akan cair pada bulan Juli.

    Disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jumlah besaran nominal gaji ke-13 PNS sama besarnya dengan THR dan lebih besar 50% dari tahun 2021.

    Selain itu, pemerintah dipastikan penyesuaian gaji ke-13 menjadi setara gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.

    Meski gaji ke-13 PNS direncanakan cair pada Juli 2022, namun berpotensi dibayarkan setelah bulan Juli jika proses administrasi tidak bisa tepat waktu.

    Besaran gaji ke-13 tahun PNS dipastikan akan lebih besar dari tahun 2021 karena tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah termasuk komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

    2 Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji ke 13

    Aturan tentang THR dan Gaji ke 13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Pada pasal 5, terdapat aturan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori, simak di bawah ini.

    - Sedang cuti di luar tanggungan negara

    - Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

    Itu dia ulasan 2 kategori PNS yang tidak dapat gaji ke 13 tahun 2022, Anda termasuk?***

    Komentar
    Additional JS