Anggota DPR soal RKUHP: Yang Benar Pasal Perbuatan Cabul LGBT - detik

 

Anggota DPR soal RKUHP: Yang Benar Pasal Perbuatan Cabul LGBT

Nahda Rizki Utami - detikNews
Senin, 23 Mei 2022 14:29 WIB
Arsul Sani
Arsul Sani (Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyatakan adanya aturan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dipidana sesuai dengan Rancangan KUHP (RKUHP). Dia menyebut ada kekeliruan jika menyebut LGBT akan dipidana dalam RKUHP.

"Jangan disebut pasal pidana LGBT. Keliru. Yang benar adalah pasal perbuatan cabul LGBT itu baru benar," kata anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Baca juga:

Arsul menjelaskan, yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 420 RUU KUHP ialah perbuatan cabul yang dilakukan antarlawan jenis maupun sesama jenis. Dia menegaskan tidak ada aturan LGBT dapat dipidana.

"Yang disebut dengan pasal pidana LGBT itu sebetulnya nggak pas istilahnya. Yang pas itu adalah pasal perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis," jelas Arsul.

"Yang dipidana itu perbuatan cabulnya. Nah perbuatan cabul itu apakah dilakukan dengan lawan jenis, berlainan jenis atau dengan sesama jenis itu sama-sama diitu (dipidana)," tambahnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PPP ini menjelaskan tujuan diaturnya perbuatan cabul dilakukan sesama jenis ataupun lawan jenis. Dia mengatakan hal itu bertujuan agar tidak ada diskriminasi.

"Justru kalau yang perbuatan cabul sesama jenis tidak diatur, tidak dipidana, sementara yang berlawanan jenis itu dipidana malah diskriminasi," imbuh Arsul.

Simak selengkapnya pernyataan Mahfud Md soal LGBT di RKUHP di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Soroti Bendera LGBT, Komisi I Minta Kedubes Inggris Hormati Norma di Indonesia':

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan setuju agar LGBT dipidana sesuai dengan Rancangan KUHP. Namun RUU itu kini masih teronggok di DPR setelah ditentang oleh sejumlah LSM sehingga belum bisa menjadi UU/hukum positif yang berlaku.

"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap, tetapi waktu itu pemerintah-DPR didemo oleh LSM yang meminta LGBT itu tidak di.... Lalu tertunda, sikap pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan," kata Mahfud Md.

Hal itu disampaikan dalam 'Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan'. Simposium ini digelar oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Kemenkumham di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).

Apakah LGBT perlu dipidana?

"Iya (LGBT dipidana). Di RUU KUHP dipidana. Di RUU KUHP sudah masuk, bahwa dalam cara-cara tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan gitu. Tetapi waktu itu kan ribut. Karena ribut, ya, ditunda," beber Mahfud Md.

Mahfud Md menyatakan sepakat dengan rumusan LGBT di RUU KUHP.

"Kalau saya sejak dulu ya sudah, sudah bener rumusannya. Kalau masih ada yang tidak setuju, sampai kapan volume yang setuju itu di Indonesia? Jadi disahkan saja. Kalau nggak, ya, diperkarakan saja ke MK, dinilai oleh MK. Kan sudah ada prosedurnya," urai Mahfud.

Mahfud menyebut KUHP baru nasional itu sudah dibahas selama puluhan tahun. Rencananya, KUHP baru itu menggantikan KUHP warisan penjajah Belanda.

"Kan sudah 63 tahun dibahas, menunggu semua orang setuju, nggak selesai. Menurut saya, ya sudah. Kalau tidak sesuai, nanti dicoret oleh MK. Sudah biasa," pungkas Mahfud.




(maa/gbr)

Baca Juga

Komentar