Pilihan

Aturan Baru Kemendagri : Nama Minimal Dua Kata dan Tidak Bermakna Negatif - inews

 

Aturan Baru Kemendagri : Nama Minimal Dua Kata dan Tidak Bermakna Negatif

Aturan Baru Kemendagri : Nama Minimal Dua Kata dan Tidak Bermakna Negatif
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga . (Foto: Ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Peraturan Mendagri tersebut terdiri atas sembilan pasal dan ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, disebutkan dalam pasal 4 ayat 2, di mana harus memenuhi unsur-unsur berikut.

 "(a) mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; (b) jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua," tulis Pasal 4 ayat 2.

Terkait peraturan penulisan nama baik di e-KTP hingga akta kelahiran, terdapat pada Pasal 5.

"(a) Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; (b) nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan (c) gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat," bunyi pasal 5 dalam peraturan tersebut.

Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 poin b, merupakan satu kesatuan dengan nama.

Dalam Pasal 3, disebutkan beberapa larangan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

"a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; b. menggunakan angka dan tanda baca; c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil," tulis larangan pencatatan nama kependudukan dalam Pasal 3 ayat 2.

Editor : Faieq Hidayat

Bagikan Artikel:
line sharing button

Komentar

  1. Cod vimax obat pembesar di Mandalika.
    Cod Vimax Canada obat Pembesar alat vital di mandalika NTB Indonesia.
    Cod vimax asli obat pembesar di mandalika.
    Cod obat pembesar vimax original di mandalika NTB.

    WA Chat 081210938967

    www.pembesar-penis.co.id

    BalasHapus

Posting Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek