Insiden Mikrofon Mati Terjadi Lagi saat Rapat Paripurna DPR RI, Ini Gara-garanya | Indozone.id

INDOZONE.ID - Insiden matinya mikrofon saat anggota DPR RI melakukan interpusi di rapat paripurna DPR RI kembali terulang pada hari ini, Selasa (24/5/2022). Insiden ini tersebut berawal saat Ketua DPR Puan Maharani hendak menutup rapat paripurna.
Awalnya ketika Puan ingin menutup rapat paripurna, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin AK meminta untuk menyampaikan interupsinya.
"Kita sudah melaksanakan rapat paripurna hari ini alhamdulillah selama 3 jam karenanya kita akan segera menutup paripurna hari ini, karena sudah melewati 30 menit dari jadwal yang ditentukan pada masa pandemi covid dan sudah masuk waktu salat zuhur," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selesa (24/5/2022).
"Interpusi pimpinan," saut Amin AK.
Puan menututkan bukan dirinya tak mau memberikan kesempatan. Tapi lebih kepada sudah masuk waktu salat zuhur.
Agar Tak Berpolemik, Kemendagri Diminta Terbitkan Aturan Teknis soal Kepala Daerah
"Tolong pak tadi saya sudah sampaikan sudah masuk waktu salat zuhur," jelas Puan
“Interupsi pimpinan. Satu saja," ucap Amin.
Puan lantas memberikan waktu interupsi selama satu menit. Tapi Amin malah minta sebanyak empat menit.
“Satu menit,” kata Puan memberikan kesempatan.
Dalam interupsinya, dia menyoroti Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang di mana UU tersebut dinilai tidak mengatur tindak pidana kesusilaan secara lengkap.
Akan tetapi saat Amin baru berbicara kurang lebih selama tiga menit, mikrofon yang ada di depannya pun mati secara tiba-tiba.
"Yang terhormat para anggota dewan hadiri yang kami muliakan dengan demikian selesai lah rapat paripurna hari ini. Selaku pimpinan rapat kami menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat anggota dewan," tutur Puan.
"Dengan seizin sidang dewan maka izinkanlah kami menutup rapat paripurna dengan mengucap alhamdulillahirobbil aalamiin, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," tandas Puan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar