Jokowi Resmi Teken UU TPKS, LPSK Harap Segera Dimplementasikan Penegak Hukum - detik

 

Jokowi Resmi Teken UU TPKS, LPSK Harap Segera Dimplementasikan Penegak Hukum

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 12 Mei 2022 06:44 WIB
BAGIKAN  



Foto: Logo LPSK (dok. Wikipedia)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius Wibowo berharap UU TPKS bisa segera diimplementasikan penegak hukum.

"Harapan LPSK UU tersebut dapat segera diimplementasikan oleh aparat penegak hukum untuk merespon TPKS yang kian banyak terjadi," kata Antonius kepada wartawan, Rabu (11/5/2022)

Baca juga:

Antonius juga berharap pemerintah segera membahas peraturan pelaksana dari UU tersebut. Dia menyebut ada sepuluh peraturan pelaksana yang perlu segera disiapkan.

"Harapan spesifik, pemerintah segera memulai pembahasan peraturan pelaksanaan dari UU TPKS tersebut.
Ada 10 peraturan pelaksanaan yang perlu segera disiapkan dan LPSK siap mengambil peran maksimal untuk itu," ujarnya.

Lebih lanjut Antonius juga menyampaikan harapan jangka panjang hadirnya UU TPKS. Dia berharap Indonesia bebas dari tindak pidana kekerasan seksual.

"Harapan jangka panjang LPSK, pelaku TPKS dapat dijerakan oleh UU TPKS tersebut dan pemulihan korban dapat lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan atau harapan korban. Indonesia bebas dari tindak pidana kekerasan seksual," imbuhnya.

Baca juga:

Seperti diketahui, perjalanan panjang pengesahan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kini memasuki babak baru. UU TPKS kini sudah resmi diundangkan. Nomor resmi UU TPKS adalah UU Nomor 12 Tahun 2022.

Dilihat detikcom, Rabu (11/5/2022), di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), UU TPKS diundangkan pada 9 Mei 2022.

"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," demikian bunyinya.

Dalam salinannya, UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2022. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

Simak video 'Sah! Jokowi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual':




(dek/idn)

Baca Juga

Komentar