Jokowi Tetapkan Biaya Kedinasan Tak Masuk Anggaran Pendidikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan biaya pendidikan kedinasan tidak termasuk dalam alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Beleid berlaku mulai 9 Mei 2022.
"Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan," ungkap perubahan Pasal 81 di PP 18/2022 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (12/5).
Lihat Juga :
Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada di aturan terdahulu, yaitu PP 48/2008. Di aturan lama hanya disebutkan bahwa dana pendidikan dari pemerintah bisa diberikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah.
Namun, dana pendidikan itu tidak termasuk dana dekonsentrasi, dana tugas pembantuan, dan dana alokasi khusus bidang pendidikan.
Lebih lanjut, PP yang baru juga menegaskan bahwa hibah untuk pemerintah daerah akan diatur oleh menteri dalam negeri dan menteri keuangan.
Selain itu, Jokowi juga mengubah ketentuan alokasi dana pendidikan di daerah dari semula dilakukan oleh menteri keuangan menjadi oleh menteri dalam negeri dengan berkoordinasi dengan menteri di bidang keuangan negara.
Komentar
Posting Komentar